Sukses

Penerbitan SBI Bukan Saingi Instrumen Investasi Lain

Bank Indonesia (BI) senantiasa terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui berbagai instrumen kebijakan.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) senantiasa terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui berbagai instrumen kebijakan.

Salah satunya menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis point (bps) menjadi 5,25 persen. Kini BI secara resmi telah mereaktivasi lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan. 

Kepala Dapartemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI), Nanang Herdarsah mengatakan, kebijakan instrumen yang dilakukan oleh BI diharapkan akan menarik investor asing untuk masuk ke Indonesia. Ini untuk menjaga stabilitas ekonomi khususnya nilai tukar rupiah.

"Sekarang kalau misalnya dari suku bunga sudah menarik berarti instrumennya juga harus ada. Instrumen SBI ini salah satu tambahan dari instrumen yang ada," kata Nanang, saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Nanang mengatakan, meski kebijakan instrumen SBI dampaknya tidak secara langsung terhadap rupiah, akan tetapi melalui SBI ini investor asing memiliki alternatif pilihan dari instrumen kebijakan yang sudah dilakukan BI sebelumnya. Hal itu akan meminimalkan tekanan mata uang Garuda terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

"Jadi kita ingin menjaga yield di Indonesia menarik, aktratif tapi juga harus ada pilihan instrumennya. Tidak dimaksudkan untuk berkompetisi, tetapi sebagai alternatif yang memang sudah berkembang saat ini," imbuh dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Hasil Serapan SBI

Diketahui, dari hasil lelang SBI yang dilakukan BI kemarin Senin 23 Juli 2018, bank sentral menyerap Rp 5,97 triliun dengan total penawaran mencapai Rp 14,2 triliun.

Dalam lelang SBI 9 bulan, total penawaran yang masuk mencapai Rp 7,88 triliun namun total pemenang hanya Rp 4,18 triliun.

Sedangkan, untuk SBI 12 bulan tercatat penawarannya Rp 6,35 triliun namun pemenangnya hanya Rp 1,79 triliun. Adapun bunganya rata-rata di 6 persen. Nanang menjelaskan, pemenang lelang atau pemilik SBI tidak bisa langsung menjual SBI di pasar sekunder dalam periode 7 hari pasca lelang.

Sementara saat ditanya bank-bank mana saja yang memenangkan lelang dirinya pun tidak menyebutkan. "Kita tidak boleh mempublikasikan hasil nama bank pemenang lelang. Bank-bank yang menang kemarin enggak boleh jual selama 7 hari. Supaya juga SBI tidak digunakan untuk keluar masuk (dana) jangka pendek," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â