Sukses

Uang Muka Kredit Rumah Diperlonggar, Ini Pinta BPKN ke BI

Kebijakan relaksasi aturan uang muka diharapkan membuat masyarakat menengah ke bawah dapat memiliki rumah.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) melakukan relaksasi aturan uang muka (loan to value/LTV) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk mendorong pertumbuhan kredit perumahan. Kebijakan BI tersebut mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2018.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak menyambut baik kebijakan relaksasi yang diterapkan BI. Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat menengah ke bawah dapat memiliki KPR.

"LTV itu artinya bagaimana masyarakat menengah ke bawah atau kelas bawah bisa mendapatkan rumah makanya ada istilah DP mudah dan DP 0 persen. Ini satu hal yang kita dukung," kata Rolas saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Meski kebijakan tersebut diakui baik, Rolas menyebut masih ada kekhawatiran dalam pelaksanaannya. Ini mengingat dengan tidak adanya LTV jumlah pengaduan konsumen yang masuk ke BPKN di sektor perumahan sudah cukup banyak. Apalagi ditambah dengan pemberlakuan LTV.

"Tdak ada LTV pun persoalan sudah begini banyak loh. Ini sekitar Jabodetabek yang sudah melapor BPKN udah sekitar 207. Saya yakin belum semua saya yakin ini baru beberapa persen. Bagaimana kalau ada LTV masyarakat ini bisa makin sesat. Beli rumah murah tidak ada kejelasannya pemerintah tidak mengawasi regulasi yang dia buat akan makin keos. Ini himbauan kita," jelas dia.

Oleh karenanya, dia menekankan[, dalam hal ini harus ada pengawasan ketat yang dilakukan pemerintah terkait kebijakan ]( 2577711 "")LTV tersebut. Masyarakat juga diminta agar tidak tergiur dengan tawaran perumahan murah.

"LTV sangat kita dukung. Rakyat dapat rumah murah kita dukung akan tetapi tolong diawasi, tolong dijaga. Tidak ada LTV dengan gampang masyarakat dapat rumah pun banyak persoalan apalagi dengan harga murah. Ini kekhawatiran kita ini bukan kita suudzon. Setelah kita mapping, kita analisa berdasarkan pekerjaan selama setahun ini kita harus hati hati khususnya masyarakat harus lebih cerdas," sebut Rolas.

Dia mengaku menggelar pertemuan dengan BI untuk menyampaikan beberapa kekhawatiran terkait dengan kebijakan LTV. "Minggu depan kita akan ada meeting dengan BI. Kita akan sampaikan kekhawatiran kita itu khususnya mengenai perumahan. Kita bukan bicara cerita, bukan bicara teori, kita bicara data dan fakta yang kita miliki please hati-hati lagi," dia menandaskan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Pelonggaran Aturan Uang Muka Kredit Rumah Bikin Pengusaha Senang

Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau pembayaran uang muka untuk fasilitas kredit perumahan sejak awal Agustus 2018. Dengan kebijakan itu, bank sentral memberi kewenangan bagi industri perbankan untuk mengatur jumlah LTV dari fasilitas kredit.

Relaksasi kebijakan LTV BI menuai respons baik pengusaha yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI). Sebab, kebijakan ini akan berdampak besar terhadap perkembangan industri properti ke depan.

"Saya sambut positif adanya pelonggaran LTV yang dilakukan BI. LTV salah satu produk regulasi, bergerak di sektor perbankan untuk rumah dan apartemen komersial. Jadi ini sangat berpengaruh," kata Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata, Kamis (12/7/2018).

Selain itu, bilang dia, dengan adanya pelonggaran relasaksi ini, maka akan ada waktu bagi pengembang untuk mendapatkan kestabilan bunga kredit konstruksi. Hal itu karena ada peluang bagi industri properti untuk bertambah.

‎Selain regulasi, Soelaeman mengaku selama ini industri properti turut dipengaruhi perbankan, pertanahan dan perpajakan. Tak heran, setiap sentimen positif memberikan dampak besar bagi pengembang.

"Bayangkan di kami ada 5.200 anggota. Itu campur, tidak hanya pengembang perumahan, tapi ada hotel, apartemen dan lainnya. Yang mempengaruhi properti juga banyak, tidak hanya dari satu hal saja," terang Soelaeman.

Sama halnya dengan Soelaeman, Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk (DILD), Theresia Rustandi mengatakan, kebijakan LTV memberikan dampak yang besar bagi pengembang perumahan.

Untuk itu, kebijakan tersebut dinilai bakal menuai respons positif banyak pihak, tidak hanya dari perusahaan properti saja.

Dia berharap, kebijakan LTV yang baru bisa ‎meningkatkan permintaan pada sektor properti. Pada akhirnya, tingkat penjualan di setiap sektor properti bisa naik tajam.

"Ini awal relaksasi yang sangat baik. Mudah‎-mudahan, kedepan makin banyak gebrakan positif yang dikeluarkan oleh bank sentral kembali," tukas wanita yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Pengembangan Perkantoran di Kadin Indonesia.