Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, perubahan kebijakan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan yang dipatok tertinggi USD 70 per ton, akan memicu kenaikan tarif listrik.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, jika harga batu bara khusus kelistrikan dihapus, akan mengganggu arus kas PT PLN (Persero) karena Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik naik. Sementara pemerintah telah memutuskan tidak menaikan tarif listrik .
Kondisi ini membuat perusahaan tersebut mengurangi investasi pembangunan dan perawatan infrastruktur kelistrikan, sehingga berujung pada terganggunya kehandalan pasokan listrik.
Advertisement
Baca Juga
"Pemerintah sudah menyandra tidak naik tarif, tapi hulunya dipangkas PLN akan mengurangi biaya investasi," kata Tulus, dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Tulus menuturkan, jika ingin kehandalan pasokan listrik tidak terganggu, maka jalan keluarnya adalah menaikan tarif listrik, untuk mengimbangi kenaikan BPP listrik akibat harga batu bara yang sudah tidak dipatok lagi. Dengan begitu, PLN memiliki kecukupan dana untuk berinvestasi membangun infrastruktur kelistrikan.
"Kalau kehandalan tidak turun maka akan terjadi kenaikanan, jadi implikasinya dua akan membuat kehandalan turun dan akan naik," tutur Tulus.
Tulus melanjutkan, wacana pemerintah ingin menurunkan tarif listrik pun akhirnya tidak terlaksana, bahkan yang terjadi justru kenaikan tarif akibat batu bara yang dibeli PLN dengan harga pasar.
"Yang diwacanakan bagaimana menurunkan TDL (tarif dasar listrik) yang masih diangap mahal, sedang evaluasi agar tarif turun, tapi ini perlu didukung dengan kebijakan," ujar dia.
Pemerintah Godok Formula Baru Harga Batu Bara Kelistrikan
Sebelumnya, Pemerintah berencana mencabut kebijakan harga batu bara untuk sektor kelistrikan. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mencari formula baru untuk mencari kebijakan penggantinya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar meluruskan, rencana pemerintah mengubah kebijakan batu bara adalah pada harga batas atas batu bara untuk sektor kelistrikan yang dipatok USD 70 per ton, bukan pada kuota alokasi batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
"Nanti akan dibahas di ratas hari selasa. Bukan DMO-nya yang dicabut, harga cap-nya itu," kata Arcandra, Senin 30 Juli 2018.
Menurut Arcandra, untuk formula pengganti harga batu bara khusus sektor kelistrikan belum ditetapkan, Kementerian ESDM telah ditugaskan untuk mencari formula baru, menggantikan harga batu bara yang dipatok USD 70 per ton.
"Formulanya akan diserahkan ke Kementerian ESDM untuk menghitungnya. formula pengganti capyang 70," tuturnya.
Arcandra mengungkapkan, sebab pemerintah berencana mengubah kebijakan harga batu bara khusus sektor kelistrikan, salah satunya karena kebijakan tersebut berpengaruh ke penerimaan negara.
Pencabutan kebijakan harga batu bara khusus sektor kelistrikan, akan dimatangkan dalam Rapat Tebatas (Ratas) pada pekan ini. "Ada pengaruhnya ke sana (pengaruh ke penerimaan negara). Nanti saja tunggu ratas," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement