Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan mampu mengurusi dana pemberangkatan haji dan umrah atau dana haji pada 2018 sebesar Rp 110 triliun. Angka tersebut meningkat Rp 7 triliun dari jumlah dana yang saat ini lembaga kelola.
"Per Juni (2018) kita ada Rp 103 triliun, itu dikumpulkan oleh 28 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Target ke depannya, pada akhir tahun ini kami bisa kelola Rp 110 triliun," tutur Anggota BPKH Iskandar Zulkarnain di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Iskandar melanjutkan, pada 2019, pihaknya menaikkan target untuk dapat mengatur dana haji menjadi Rp 120 triliun.
Advertisement
Baca Juga
Dia pun menyebutkan, 50 persen perolehan dana tersebut nantinya akan ditempatkan di bank dalam bentuk produk perbankan. Sementara 50 persen sisa bakal diinvestasikan, baik investasi langsung ataupun dalam bentuk emas.
"Untuk saat ini kami menggunakan instrumen investasi yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, semisal untuk investasi jangka panjang yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan penginapan," ujar dia.
Lewat keuntungan hasil investasi penyelenggaraan haji tersebut, ia menambahkan, para jemaah akan dibuatkan virtual account lewat perhitungan dan persetujuan DPR RI.
"Jadi misalkan setahun itu mendapatkan nilai manfaat berapa, nanti berapa persen untuk subsidi biaya haji, berapa persen untuk dibagikan, kemudian yang 5 persen untuk operasional. Nah berapa persen yang dibagikan ke virtual account, itu DPR yang akan menetapkan," kata dia.
Â
Menag Lukman: Kemenag Tidak Lagi Kelola Dana Haji
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, seluruh pengelolaan dana haji akan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, Kemenag tidak lagi mengelola dana haji.
"Dana haji semua akan menjadi kewenangan penuh BPKH, tidak lagi pada Kementerian Agama. Sekarang mereka sedang melakukan konsolidasi secara serius, agar segera bisa menjalankan fungsi dan tugasnya," ucap Lukman di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat, Sabtu 5 Agustus 2017.
Lukman menjelaskan, BPKH akan menjalankan tugas tersebut setelah enam bulan resmi pelantikan.
"Undang-undang mengatakan terhitung sejak enam bulan mereka dilantik dan ditetapkan sudah berjalan," ujar dia.
Kendati demikian, Lukman mengimbau, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan hal ini. Sebab dalam UU Nomor 34 Tahun 2014, sudah dijelaskan secara detail dan hal terpenting adanya transparansi anggaran.
"Transparansi jadi pembuktian kinerja BPKH. Dalam UU juga sudah jelas BPHK harus membuat renstra (rencana strategis) dan setiap enam bulan, untuk menyampaikan kepada Presiden, DPR di komisi yang membidangi keuangan dan haji," ujar dia.
Menurut Lukman, keuangan haji hingga 30 Juni 2017 mencapai Rp 99,34 triliun, dan laporan ini akan diberikan kepada BPHK secara bertahap.
"Kalau dana semuanya, tapi skema Kemenag akan menyiapkan laporan seluruh dana akhir Agustus, dan detailnya akan menunggu selesai ibadah haji pada akhir Oktober," Lukman menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement