Sukses

Pemerintah Beri Kewenangan Pertamina Cari Mitra Buat Kelola Blok Rokan

Pemerintah menunjuk Pertamina sebagai pemenang Blok Minyak dan Gas (Migas) Rokan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi kewenangan ke PT Pertamina (persero) untuk menggandeng mitra untuk mengelola Blok Minyak dan Gas (Migas) Rokan. Pertamina mendapat kewenangan untuk mengelola blok migas terbesar di Indonesia tersebut pada 2021.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah telah memutuskan Blok Migas Rokan dikelola oleh Pertamina setelah 2021. Keputusan tersebut diambil karena proposal yang diajukan Pertamina jauh lebih baik dibanding Chevron Pacific Indonesia selaku kontraktor saat ini.

"Pertimbangannya adalah rasionalitas, bukan emosi. Bahwa proposal pertamina lebih baik dari pada Chevron," kata Arcandra, di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Setelah Pertamina ditunjuk menjadi pengelola Blok Rokan pada 2021 sampai 2041, pemerintah memberikan kewenangan ke Pertamina untuk mencari mitra mengelola blok migas yang menjadi tulang punggung produksi minyak nasional tersebut.

Selain itu,Pertamina juag memiliki kewajiban untuk membagi hak kelola sebesar 10 persen dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Nanti diserahkan Pertamina. Pemerintah menyerahkan 100 persen kepada Pertamina, kemudian di situ ada hak BUMD 10 persen, sisanya itu adalah aksi korporasi Pertamina," tuturnya.

Menurut Arcandra, ketetapan Pertamina dalam memilih mitra akan dicantumkan dalam syarat dan ketentuan (Term and Condition/TnC), kontrak yang akan ditandatangi Pertamina dengan pemerintah.

"Kami menyerahkan ke Pertamina, nanti dalam surat TnC akan kami elaborasi lagi apa saran pemerintah suatu term condition di tandatangani," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pertamina Menangkan Blok Rokan

Sebelumnya, pemerintah menunjuk Pertamina sebagai pemenang Blok Minyak dan Gas (Migas) Rokan. Dengan hasil itu, Pertamina kelola Blok Rokan setelah kontrak Chevron Pacific Indonesia habis pada 2021.

‎Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, setelah mengevaluasi terhadap dua proposal yang diajukan Pertamina dan Chevron, pemerintah menetapkan Pertamina sebagai operator Rokan dari 2021 sampai 2041.

"Tim 22 WK setelah melihat proposal yang dimasukan sore ini jam 5 sore, maka pemerintah lewat Menteri ESDM menetapkan pengelola Blok Rokan mulai 2021 selama 20 tahun ke depan akan diberikan kepada Pertamina," kata Arcandra pada 31 Juli 2018. 

Arcandra menuturkan, setelah diserahkan ke Pertamina mulai 2021, perusahaan tersebut akan berbagi hak partisipasi (Participating Interest/PI) ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan porsi 10 persen.

‎"Untuk ke depannya selain diserahkan Pertamina,10 persennya diserahkan hak partisipasi BUMD yang ditunjuk‎," tutur Arcandra.

‎Siapapun pengelola Blok Rokan atau blok terminasi harus bisa memberikan bagian lebih ke negara. Dengan ditetapkan Pertamina sebagai pengelola Blok Rokan maka ada term and condition (TNC) atau syarat dan kondisi yang disepakati tinggal ditetapkan dalam dokumen yang akan ditandatangani pemerintah dalam waktu dekat.

Blok Rokan merupakan ‎produsen minyak terbesar di Indonesia dengan cadangan 500 juta sampai 1,5 miliar barel setara minyak.

Berdasarkan catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) produksi minyak siap jual Rokan semala semester I 2018 sebesar 771 ribu barel per hari, porsi produksi Rokan mencapai mencapai 207.148 barel 

"Alhamdulillah, selamat kepada Pertamina yang telah diberi amanat ke pemerintah untuk mengelola Blok Rokan dari 2021 sampai 2041," ujar dia.