Sukses

Begini Cara Pemerintah Tambah Subsidi BBM Tanpa Ubah APBN 2018

Pemerintah menambah subsidi Solar menjadi Rp 1.500 per liter.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menaikkan subsidi Solar menjadi Rp 2.000 per liter. Artinya ada tambahan subsidi sebesar Rp 1.500 per liter dari jumlah sebelumnya, yang hanya Rp 500 per liter.

Staf Ahli Menteri bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto mengatakan, tidak akan ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) meskipun ada tambahan subsidi Solar.

"Pemerintah tidak akan melakukan APBNP di 2018 ini. Kita kan sudah bicara tuh, penyesuaian ini bisa dilakukan pemerintah tanpa mekanisme APBNP," ujar dia di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No 15/2017 tentang APBN 2018, anggaran pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan perubahan parameter realisasi harga minyak dan nilai tukar rupiah.

"Sekarang realisasi nilai tukar berubah karena rupiah melemah, harga minyak mentah berubah karena harga minyak mengalami kenaikan. Parameter berubah misalnya subsidi tetap, berubah dari Rp 500 ke Rp 2.000," kata dia.

"Maka, kita bisa melakukan penyesuaian secara langsung tanpa harus ada mekanisme APBN Perubahan. Jadi nanti dilaporkan pas laporan pemerintah pusat," imbuhnya.

Nantinya anggaran untuk menambah subsidi berasal dari penerimaan negara yang berasal dari sektor Migas. "Jangan lupa kita punya pendapat dari migas ini. Baik PPh maupun PNBP dari migas ini," jelasnya.

"Jadi kenaikan harga minyak dan pelemahan rupiah ini menyebabkan kita mendapatkan tambahan pendapatan baik dari PPh Migas maupun PNBP Migas. Penambahan pendapatan ini bisa kita gunakan untuk menambah subsidi," tandasnya.

Reporter:Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Pemerintah Pastikan Lunasi Utang Subsidi Rp 20 Triliun ke Pertamina

Pemerintah dipastikan bakal membayarkan utang subsidi bahan bakar minyak (BBM) kepada Pertamina sebesar Rp 20 triliun. Nilai tersebut diperoleh setelah proses audit selesai dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait besaran utang pemerintah kepada Perusahaan minyak pelat merah itu.

"Piutang terbesar (dari) subsidi sebagian besar sudah kita lakukan. Settlement Rp 20 triliun akan segera dibayarkan ke Pertamina," ungkap Plt Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Staf Ahli Menteri Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Suminto mengatakan sampai dengan semester I 2018, pemerintah telah melakukan pembayaran kurang bayar subsidi energi sebesar Rp 17,6 triliun.

"Dengan rincian kurang bayar subsidi BBM sebesar Rp 6,5 triliun, kurang bayar subsidi LPG tabung 3 Kg sebesar Rp 5,8 triliun, dan kurang bayar subsidi listrik sebesar Rp 5,3 triliun," jelas dia.

Dengan demikian, realisasi subsidi energi tahun berjalan sampai dengan semester I tahun 2018 mencapai Rp 41,9 triliun atau 44,3 persen dari pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Reporter:Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com