Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas finalisasi RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) pada Kamis ini. Aturan tersebut nantinya akan mengatur kegiatan transaksi online atau e-commerce secara keseluruhan.
Rakor dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Advertisement
Baca Juga
Menkominfo Rudiantara mengungkapkan aturan mengenai e-commerce tersebut akan segera diluncurkan.
"Ya harus tahun ini, karena kan rancangan permen (peraturan menteri) sudah siap tinggal di tanda tangan," kata Rudiantara di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/8).
Dia menyebutkan PP e-commerce tersebut harus sudah terbit satu atau dua bulan ke depan. Sebab, RPP sudah selesai dan tidak ada kendala lain yang dihadapi.
"Kalau saya hitungannya 1 atau 2 bulan selesai. Secara substansi tidak ada masalah lagi, tinggal proses adminsitrasi legal," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harmonisasi
Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah melakukan harmonisasi dan percepatan sebab PP mengenai e-commerce dianggap sudah tertunda cukup lama.
"Tadi harmonisasi lah kurang lebih, sudah beberapa kali kan sudah tertunda kapan. Kalau dari Perpres e-commerce harusnya kan Oktober 2017 (selesai), sudah terlambat lama."
Seteleh PP tersebut resmi ditandangani oleh Presiden makan akan segera dibuat peraturan turunanya berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Aturan tersebut memiliko cakupan cukup luas, mulai dari perizinan hingga perpajakan.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement