Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa implementasi kartu berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) akan membuat pricing (harga) menjadi lebih murah. Harga yang lebih murah mencangkup pembayaran uang elektronik (seperti top up) dan kartu debit.
Baca Juga
Advertisement
Berikut informasi skema harga kartu berlogo GPN berdasarkan rilis Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional.
1. Uang Elektronik (UE)
A. Top Up
1. Cara On Us (lewat penerbit kartu):
- Di bawah Rp 200 ribu: Gratis
- Di atas Rp 200 ribu: Antara 0 sampai Rp 750.
2. Cara Off Us ( lewat pihak ketiga):
- Top up UE secara Elektronik: Antara 0 sampai maksimal Rp 1.500. Sebelumnya, antara Rp 1.000 sampai Rp 6.500.
- Top up UE Mitra (contoh: lewat minimarket): Antara 0 sampai maksimal Rp 1.500. Sebelumnya, antara Rp 1.000 sampai Rp 6.500.
B. Pembayaran UE
Sebelum GPN, pembayaran tidak dikenakan biaya. Sekarang ada Terminal Usage Fee (TUF) sebesar 0,35 persen khusus penerbit kartu yang menggunakan kanal pembayaran penerbit lain.
Itu bertujuan agar penerbit yang nasabahnya sedikit turut berpartisipasi. Alasannya, selama ini penerbit yang ikut hanya bank besar yang menyediakan terminal dan device sendiri.
Nantinya, akan ada pula penerapan Mercant Discount Rate (MDR) kepada pedagang yang nantinya menggantikan TUF.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kartu Debit
Biaya MDR yang diterapkan untuk kartu debit juga menurun. Rata-rata penurunannya menjadi antara 0,15 persen dan 0,75 persen.
Berikut rinciannya.
1. Kartu Debit (On Us)
- Merchant Reguler: turun dari kisaran 3,5 persen menjadi 0,15 persen.
- Merchant khusus pendidikan: turun dari 3,25 persen menjadi 0,15 persen.
- Merchant khusus SPBU: turun dari 3,25 persen menjadi 0,15 persen.
- Merchant khusus G2P (seperti penyaluran bansos non tunai), P2G (seperti pembayaran paspor), dan donasi: turun dari 3,25 persen menjadi 0 persen.
2. Kartu Debit (Off Us)
- Merchant Reguler: turun dari kisaran 3,5 persen menjadi 1 persen.
- Merchant khusus pendidikan: turun dari kisaran 3,25 persen menjadi 0,75 persen.
- Merchant khusus SPBU: turun dari kisaran 3,25 persen menjadi 0,5 persen.
- Merchant khusus G2P, P2G, dan donasi: turun dari 3,25 persen menjadi 0 persen.
MDR dibebankan pada merchant atau perdagang seperti yang saat ini berlaku. Dijelaskan juga bahwa angka atau harga ini akan dievaluasi secara berkala dan ditinjau bila diperlukan.
Advertisement