Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya membatalkan rencana pencabutan regulasi harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestik market obligation (DMO).
Pembatalan tersebut diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar di Istana, Bogor, pada Selasa pekan ini.
Namun, pembatalan DMO hanya sementara menyusul pernyataan pemerintah yang masih ingin mengevaluasi kebijakan tersebut. Rencana pencabutan DMO kemungkinan dilakukan tahun depan.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi itu, Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman mengatakan, keputusan pemerintah untuk evaluasi kembali rencana pencabutan DMO batu bara setidaknya memberikan angin segar bagi PLN. Sebab, apabila kebijakan itu dilakukan akan berdampak kepada kenaikan tarif listrik.
"(Tahun depan ada kemungkinan dicabut lagi?) Doain saya (PLN) dong. Memang kamu mau listrik naik?," kata Syofvi saat ditemui di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Sementara, saat dimintai tanggapan terkait dengan alokasi batu bara untuk DMO saat ini sebesar 25 persen. Dirinya justru kembali melimpahkannya kepada pemerintah. "Itu urusan pemerintah," ujar dia.
Sebelumnya, Peneliti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Rizky Ananda Wulan Sapta Rini, mendesak pemerintah konsisten untuk menjalankan aturan kewajiban penjualan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan tidak mengubahnya.
Menurut dia, kebijakan kewajiban DMO batu bara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Kewajiban DMO ini bukan semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan pasokan batu bara bagi PLN atau pun menyelamatkan keuangan PLN.
"Akan tetapi, lebih dari itu, kewajiban DMO batu bara sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan produksi batu bara yang selama puluhan tahun dieksploitasi tanpa batas," ujar dia dalam diskusi media Tarik Ulur Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara, di Cikini, Jakarta Pusat.
Dia menyebut rencana Pemerintah Jokowi-JK untuk membatalkan rencana pencabutan peraturan hanya untuk meredam kegaduhan publik. Dengan demikian, masih ada upaya dari para pihak untuk kembali menggulirkan isu pencabutan kebijakan DMO ini. "Ada kemungkinan peluang pencabutan akan dilakukan kembali," ujar dia.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Pemerintah Godok Formula Baru Harga Batu Bara untuk Listrik
Sebelumnya, Pemerintah berencana mencabut kebijakan harga batu bara untuk sektor kelistrikan. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mencari formula baru untuk mencari kebijakan penggantinya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar meluruskan, rencana pemerintah mengubah kebijakan batu bara adalah pada harga batas atas ‎batu bara untuk sektor kelistrikan yang dipatok USD 70 per ton, bukan pada kuota alokasi batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
"Nanti akan dibahas di ratas hari selasa. ‎Bukan DMO-nya yang dicabut, harga cap-nya itu," kata Arcandra, Senin 30 Juli 2018.
Menurut Arcandra, untuk formula pengganti harga batu bara khusus sektor kelistrikan belum ditetapkan, Kementerian ESDM telah ditugaskan untuk mencari formula baru, menggantikan harga batu bara yang ‎dipatok USD 70 per ton.‎
"Formulanya akan diserahkan ke Kementerian ESDM untuk menghitungnya. formula pengganti capyang 70," tuturnya.
Arcandra mengungkapkan, sebab pemerintah berencana mengubah kebijakan harga batu bara khusus sektor kelistrikan, salah satunya karena kebijakan tersebut berpengaruh ke penerimaan negara.
Pencabutan kebijakan harga batu bara khusus sektor kelistrikan, akan dimatangkan dalam Rapat Tebatas (Ratas) pada pekan ini. "Ada pengaruhnya ke sana (pengaruh ke penerimaan negara). Nanti saja tunggu ratas," tandasnya.
Â
Advertisement