Sukses

Kemenhub Restui Jasa Marga Sidak Angkutan Berat di Jalan Tol

Jasa Marga cabang Jakarta-Tangerang-Cengkareng (JTC) mengadakan operasi over dimension overload (ODOL) di Km 9+600 eks Gerbang Tol Karang Tengah arah Jakarta, mulai 30 Julo 2018 sampai 3 Agustus 2018.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk menjaring angkutan barang bermuatan berlebih yang melaju di ruas jalan tol yang dikelola perseroan.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menuturkan Jasa Marga dapat menggelar operasi tol bersama pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seperti Kepolisian RI.
 
 
"Kalau dengan kepolisian enggak apa-apa, bisa saja, enggak masalah. Saya sudah punya jadwal pemeriksaan di jalan tol, koordinasi antara kementerian perhubungan, kepolisian dan pihak jasa marga. Bahkan ada yang langsung sidang di tempat," urai dia di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (4/8/2018).
 
Seperti diketahui, Jasa Marga cabang Jakarta-Tangerang-Cengkareng (JTC) mengadakan operasi over dimension overload (ODOL) di Km 9+600 eks Gerbang Tol Karang Tengah arah Jakarta, mulai 30 Julo 2018 sampai 3 Agustus 2018.
 
Operasi yang berlangsung antara pukul 09.00-14.00 WIB itu bertujuan untuk menertibkan kendaraan berat yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
 
Kendati demikian, Budi menyampaikan, pihaknya belum mendapatkan kabar mengenai operasi jalan tol itu. Namun, Kemenhub tetap mengizinkan Jasa Marga menerapkan itu dengan didampingi kepolisian dan dinas perhubungan (dishub) setempat yang memiliki PPNS.
 
"Kalau misal sekarang ada, kepolisian dengan Jasa Marga dan dishub setempat yang punya PPNS, ya enggak apa-apa. Wong itu jalannya yang punya Jasa Marga," ungkapnya.
 
"Dipersilakan saja, yang penting ada kepolisian. Enggak mungkin Jasa Marga sendiri, siapa yang mau nilang, enggak punya PPNS dia," dia menambahkan.
2 dari 2 halaman

Tilang Truk Kelebihan Muatan Baru Berlaku di 3 Jembatan Timbang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tekankan, pemberlakuan aturan tilang bagi kendaraan over dimension oderload (ODOL) atau kendaraan lebihi muatan baru diterapkan di tiga titik jembatan timbang.

Pemberlakuan tersebut dilakukan di UPPKB Losarang di Indramayu, UPPKB Balonggandu di Karawang, dan UPPKB Widang di Tuban.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan, penerapan tilang yang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2018 ini baru diujicobakan di tiga jembatan tersebut.

"Saya mau katakan, tidak langsung semua kendaraan yang over dimension overload ini 100 persen diturunkan. Yang saya turunkan sementara hanya di tiga jembatan timbang yang sudah siap. Itu sebagai uji coba atau trial and error," tutur dia di kantornya, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Imbauan itu ia keluarkan, sebab dirinya resah akan informasi palsu atau hoax yang saat ini ramai beredar di media sosial. Yakni terkait pemberhentian kendaraan berat di sudut-sudut jalan tol hingga di pelabuhan.

"Jadi kalau hari ini dan nanti ada di media sosial yang berpendapat Kementerian Perhubungan melarang angkutan berat selain di tiga jembatan timbang, saya mau bilang. Di jalan tol dan dermaga belum ada," ucap dia.

Adapun untuk 11 jembatan timbang lain yang sudah dihidupkan, ia melanjutkan, aturan ODOL belum diterapkan dan masih memberikan kompensasi waktu satu bulan.

Saat ini, ia menambahkan, Kemenhub baru memberikan peringatan agar angkutan besar yang melewati 11 jembatan tersebut ke depan tidak lagi berlebihan muatan.

"Dari 11 jembatan timbang yang sudah kita hidupkan akan kita berikan sign dengan tanda khusus, dan itu diikuti lagi dengan surat teguran. Setelah penandaan itu kita beri kesempatan, dan waktunya satu bulan," tutur dia.

"Minimal, dengan adanya ini ibaratnya supaya mencambuk dan memukul mereka. Yang saya harapkan, timbulnya kesadaran, apa yang kita kerjakan adalah demi semuanya," Budi menambahkan.

Â