Sukses

Gencar Berantas Produk Ilegal, Aksi Ditjen Bea Cukai Tuai Apresiasi

Selain rokok ilegal tanpa cukai atau bermerek palsu, barang lain yang disita adalah obat-obatan tak berizin, dan minuman beralkohol (minol).

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai serius dalam menekan peredaran rokok, obat-obatan maupun produk ilegal lainnya. 

Apresiasi ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Dia mengaku selama dua hari berturut-turut melihat langsung pemusnahan jutaan batang rokok ilegal sitaan bersama Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

Seperti pada Kamis (2/8/2018) legislator Golkar itu mengunjungi Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya untuk melihat 30 juta batang rokok sitaan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.

Kemudian berlanjut pada Jumat (3/8/2018), dia kembali melihat jutaan batang rokok hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim II di Malang. Selain rokok ilegal tanpa cukai atau bermerek palsu, barang lain yang disita adalah obat-obatan tak berizin, sex toys dan minuman beralkohol (minol).

Misbakhun menyebut langkah tegas DJBC itu patut diacungi jempol karena menjadi bukti tentang komitmen kuat dalam memberantas rokok ilegal yang awalnya 12 persen dari total peredaran, kini sudah turun menjadi tujuh persen.

“Upaya serius ini perlu diberikan dukungan dan penurunan peresaran rokok ilegal sebesar lima persen perlu diapresiasi,” ujar dia, Sabtu (4/8/2018).

Dia pun menegaskan, penindakan atas peredaran rokok ilegal juga menjadi bukti kejelian dan kedisiplinan DJBC. Bahkan, Kanwil Bea Cukai Jatim II menyita sebuah mesin rokok buatan Tiongkok yang tidak memiliki izin.

Mesin itu disita dari pabrik rokok yang hanya memiliki izin cukai sigaret kretek tangan (SKT). Namun, pabrik itu justru menggunakannya untuk membuat sigaret kretek mesin (SKM).

“Padahal tarifnya beda. Harga mesinnya sekitar Rp 1 miliar dan saat disita bulan puasa lau sedang dipakai produksi,” papar dia

Dia pun berharap agar ada pembinaan terhadap pengusaha rokok. Alasannya, penindakan saja tidak cukup untuk menyadarkan pengusaha ataupun pelaku industri rokok skala kecil.

“Sehingga perusahaan rokok yang ilegal dibina supaya menjadi legal, membayar cukai dan pajaknya secara benar serta mendaftarkan mesin dan kapasitas mesinnya kepada Ditjen Bea Cukai. Yang legal dijaga supaya makin patuh, yang ilegal ditertibkan dan dibina,” cetusnya.

Misbakhun menambahkan, sejauh ini DJBC cukup aspiratif dalam menyerap keluhan pengusaha rokok terutama terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dia meyakini pendekatan yang dilakukan DJBC akan mampu mendongkrak penerimaan negara.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dirjen Bea Cukai beserta jajarannya yang mau mendengarkan semua keluh kesah para pengusaha rokok di tengah situasi ekonomi nasional yang memang perlu kerja keras dan sinergi dari pemerintah sebagai eksekutif, lembaga DPR sebagai legislatif dan pengusaha dari pihak swasta,” pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani pimpin pemusnahan 50.664 miras asal Singapura di Surabaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengapresiasi kinerja petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur yang sukses menertibkan barang-barang selundupan berisiko tinggi asal Singapura. Barang-barang ilegal diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya antara lain, tiga kontainer berisi 50.664 botol miras dan sekitar 30 juta batang rokok ilegal.

Untuk mengapresiasi kinerja bea dan cukai itu, Kamis (2/8) siang, Sri Mulayani khusus datang ke Surabaya untuk memimpin langsung pemusnahan puluhan ribu botol miras dan puluhan juta rokok ilegal di Terminal Petikemas Surabaya.

Untuk pemusnahan rokok ilegal, secara simbolis, hanya sebanyak 16,8 juta. "Saya mengapresiasi bea cukai yang telah melakukan penertiban barang-barang berisiko tinggi. Terutama rokok," kata Sri di acara pemusnahan.

Selain puluhan ribu rokok ilegal, Sri juga menyebut sukses bea cukai menggagalkan kiriman puluhan ribu botol miras asal Singapura. Diceritakannya, bahwa penyelundupan barang-barang ilegal asal Singapura ini berhasil digagalkan berkat kerjasama pihak bea cukai dengan instansi terkait di Singapura pada 24 Juni lalu.

Saat itu, kata Sri, pihak Singapura mengabarkan adanya pengiriman barang ke Indonesia melalui jalur laut dan akan masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam dokumen barang-barang itu disebutkan sebagai benang polyester. Tapi ternyata setelah dicek berisi miras ilegal. "Ada 788 packed benang polyester. Tapi berdasarkan analisa intelijen dan pemeriksaan fisik, tiga kontainer itu berisi 50.664 botol miras dalam 5.626 karton," ungkapnya.

Penggagalan dan penertiban produk ilegal itu, masih kata Sri, secara otomatis akan mengurangi kerugian negara. Seperti penggagalan 50.664 botol miras asal Singapura ini misalnya.

"Bila miras-miras itu berhasil masuk secara ilegal ke Indonesia, maka negara akan kehilangan pemasukan sebanyak Rp 57,7 miliar," tandasnya.

Di acara pemusnahan barang-barang ilegal ini, hadir pula Dirjen Bea Cukai Kemekeu, Heru Pambudi, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono dan pejabat Forkompinda Jawa Timur seperti Waka Polda Brigjen Widodo Eko Prihastopo, dan Kajati Sunarta.

Reporter: Moch. Andriansyah

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini