Liputan6.com, Jakarta - Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rantau Dedap yang berada di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan telah memasuki tahap eksploitasi. Hal ini ditandai dengan penajakan sumur RD-I3 yang merupakan sumur eksploitasi pertama pada Sabtu, 4 Agustus 2018.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan,‎ proyek PLTP Rantau Dedap akan memberikan tambahan penerimaan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar USD 106,87 juta untuk masa eksploitasi dan pemanfaatan.
Advertisement
Baca Juga
Rinciannya, ‎total iuran eksplorasi sebesar USD 626,46 ribu, total iuran tetap selama eksploitasi dan pemanfaatan (30 Tahun) sebesar USD 4,25 juta, PNBP Iuran produksi atau royalti dengan asumsi pembangkitan listrik 681,9 GWH per tahun sebesar USD 85 juta selama masa eksploitasi dan pemanfaatan.
Selain itu, bonus produksi untuk 3 Kabupaten Muara Enim, Lahat dan Pagar Alam sebesar USD 17 juta selama masa Produksi. "‎Penerimaan negara ini belum termasuk penerimaan dari sektor pajak," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/8/2018).
Menurut Rida, PLTP Rantau Dedap akan dikembangkan dalam 2 tahap dengan kapasitas keseluruhan sebesar 220 MW. Tahap I sebesar 86 MW direncanakan akan COD pada pertengahan 2020 sedangkan tahap 2 sebesar 134 MW ditargetkan akan COD pada 2025.
"Setelah beroperasi, nantinya PLTP Rantau Dedap akan mampu melistriki lebih dari 130 ribu rumah. Selain itu pada tahap konstruksi, proyek ini akan menciptakan 1200 lapangan kerja baru," kata dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Prioritas Energi
Energi panas bumi menjadi salah satu prioritas nasional di bidang energi, mengingat besarnya sumber daya panas bumi Indonesia mencapai 28,5 GW. Kapasitas terpasang PLTP di Indonesia sampai dengan saat sekitar 1.948,5 MW, dan merupakan peringkat kedua terbesar penghasil listrik dari panas bumi di dunia, setelah Amerika Serikat.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan kepada PT Supreme Energy Rantau Dedap (PT SERD) untuk memasuki tahap eksploitasi melalui surat Menteri ESDM Nomor 2224/31/MEM.E/2018 tanggal 9 Maret 2018.
Persetujuan ini diberikan dengan pertimbangan bahwa PT SERD telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi (2010-2018) meliputi survei geosains, pembangunan infrastruktur, pengeboran 6 sumur eksplorasi dan uji sumur serta penyusunan dokumen studi kelayakan.
PT SERD selaku pemegang Izin Panas Bumi, telah mencapai financial close pada 23 Maret 2018 dengan Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Asian Development Bank (ADB), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dan international commercial banks (Mizuho Bank, Ltd., Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Sumitomo Mitsui Banking Corporation) sebesar USD 540 juta untuk pengembangan Unit 1.
Adapun total biaya yang dibutuhkan untuk proyek ini sekitar USD 700 juta. Selain itu, PT SERD juga telah mendapatkan penyesuaian harga melalui amandemen power purchase agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero) pada tanggal 6 November 2017 yang semula 8,86 cent USD per kWh menjadi sebesar USD 11,76 cent per kWh.
Â
Advertisement
16 Sumur
Kegiatan eksploitasi di Proyek Geothermal Rantau Dedap meliputi pengeboran 16 sumur panas bumi dan dibarengi dengan pembangunan PLTP Rantau Dedap Tahap I dengan kapasitas 86 MW oleh konsorsium PT‎ Rekayasa Industri dan Fuji Electric Co.
Pengeboran sumur RD-I3 ini merupakan yang pertama dari 16 sumur bor eksploitasi (14 sumur produksi dan 2 sumur injeksi) dengan rata-rata kapasitas sebesar 7,8 MW per sumur.