Liputan6.com, Jakarta - Kurma dan virgin olive oil (minyak zaitun murni) asal Palestina resmi menjadi komoditas bebas bea masuk ke Indonesia.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dan Duta Besar Palestina di Jakarta, Zuhair Al-Shun.
Enggartiasto menyebutkan, MoU tersebut berisi Pengaturan Pelaksanaan atau Implementing Arrangement (IA) pada Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemberian preferensi penghapusan tarif bea masuk 0 persen bagi produk asal Palestina.
Advertisement
Simak Pula
"Penandatanganan IA tersebut menandai bea masuk 0 persen bagi produk kurma dan minyak zaitun murni Palestina ke Indonesia semakin mendekati kenyataan. Implementasi ditargetkan dapat dimulai sekitar satu bulan setelah penandatanganan ini," kata Enggartiasto di kantornya, Senin (6/8/2018).
Indonesia akan mengirim nota diplomatik ke Palestina sebagai tanda implementasi telah dimulai. Enggartiasto menjelaskan, dokumen IA ini adalah petunjuk teknis pada MoU penghapusan bea masuk 0 persen bagi produk kurma dan minyak zaitun murni dari Palestina ke Indonesia. Penandatanganan lA merupakan tindak lanjut dari ratifikasi atas MoU antara Indonesia dan Palestina.
Proses ratifikasi MoU telah selesai dengan diterbitkannya Perpes Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan MoU Palestina pada 11 April 2018.
"Kami berharap penandatanganan IA ini dapat mempercepat implementasi MoU RI-Palestina. MoU ini memberikan mandat pembentukan instrumen untuk fasilitasi ekspor dari Palestina dengan cara menghapuskan tarif bea masuk ke Indonesia,” ujar dia.
"Hal ini sebagai bentuk dukungan rakyat Indonesia terhadap perjuangan Palestina, khususnya dalam meningkatkan perekonomian rakyat Palestina," kata dia.
Sebagai informasi, MoU penghapusan bea masuk kurma dan minyak zaitun murni Palestina ke Indonesia menjadi 0 persen ditandatangani Mendag Enggar dan Menteri Ekonomi Nasional Palestina Abeer Odeh pada 12 Desember 2017 lalu.
Penandatanganan dilaksanakan saat pertemuan bilateral Indonesia dan Palestina di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (KTM WTO) ke-11 di Buenos Aires, Argentina.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Kemendag Berupaya Tingkatkan Perdagangan
Dalam kesempatan serupa, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo menegaskan Kemendag akan terus berupaya meningkatkan perannya dalam pemberdayaan perjuangan Palestina.
Kemendag juga akan berupaya meningkatkan total perdagangan kedua negara untuk menciptakan perdagangan yang berkesinambungan.
"Melalui penandatanganan IA ini, Kemendag telah menciptakan langkah nyata untuk berperan dalam mendorong kemandirian ekonomi bagi warga Palestina,” ujar dia.
"Dengan diakuinya Palestina sebagai sebuah entitas ekonomi yang mandiri, Palestina dapat memperoleh kedaulatan ekonominya serta mampu untuk melakukan negosiasi perdagangan baik dalam kerangka WTO maupun bilateral untuk pembangunan negaranya," kata Imam.
lman menyampaikan, penghapusan bea masuk atas produk kurma dan minyak zaitun murni dari Palestina merupakan langkah awal kerja sama perdagangan kedua negara.
Langkah selanjutnya, Indonesia dan Palestina akan membuat kesepakatan untuk saling menghapus tarif produk-produk lainnya.
"MoU akan menghapus tarif bea masuk produk buah kurma dan minyak zaitun murni asal Palestina. Setelah itu, proses selanjutnya yang diperlukan untuk mengimplementasikan MoU ini adalah penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata laksana penghapusan tarif. Implementasi penghapusan tarif ditargetkan dapat berlaku pada September 2018,” kata dia.
Sementara itu, Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al - Shun menyampaikan rasa terima kasihnya pada pemerintah Indonesia atas kerja sama dalam bidang perdagangan tersebut.
"Kami harap dengan bantuan warga negara Indonesia, Palestina bisa maju,” ujar Zuhair Al-Shun.
Baca Juga
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement