Sukses

Minyak Zaitun dan Kurma Asal Palestina Bebas Tarif Impor Berlaku September

Kemendag imbau importir untuk melihat produk Palestina terutama minyak zaitun dan kurma lantaran sudah bebas bea impor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia memberi kemudahan dalam bidang perdagangan kepada Pemerintah Palestina. Kemudahan tersebut berupa bea masuk 0 persen untuk komoditas asal Palestina. Aturan tersebut akan terealisasi pada September 2018.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo mengatakan, penerapan bebas bea masuk komoditas yaitu minyak zaitun dan kurma asal Palestina tersebut bisa terealisasi jika sudah terbit Peraturan Menteri Keuangan.

"Kita berikan kelonggaran 0 persen setelah penandatanganan ini, satu bulan terbit permenkeunya. Diharapkan bulan September sudah diimplementasikan," kata Iman di kantornya, Senin (6/8/2018).

Saat ini, baru dua komoditas yang dibebaskan bea masuk yaitu minyak zaitun untuk konsumsi kosmetik dan kurma. "Diperjanjikan 1 HS untuk ke buah kurma mau yang fresh maupun dry. Dan minyak zaitun ada dua HS. Total tiga HS, dua produk," ujar dia.

Dengan ada perjanjian perdagangan tersebut, Iman memperkirakan impor kurma dari Palestina akan tumbuh sekitar 11,62 persen dalam kurun waktu 1 tahun.

Namun, angka tersebut bisa terlampaui jika pihak Palestina mampu memanfaatkan kesempatan tersebut dengan maksimal.

"Tergantung mereka bagaimana mereka memanfaatkan ini. Tapi kalau hitung-hitung kita kalau 1 tahun implementasi maka untuk 1 tahun itu peningkatannya untuk kurma 11,62 persen. Jadi September tahun depan kita harap bisa meningkat 11,62 persen kenaikannya,” ujar dia.

Sementara itu, untuk impor minyak zaituk diperkirakan akan tumbuh pesat mengingat kebutuhan Indonesia akan komoditas tersebut cukup tinggi.

"Minyak zaitun ini agak besar karena kita perlu untuk industri kosmetik selain food sector. Itu kenaikannya kita perkirakan capai 172 persen dalam satu tahun implementasi," kata dia.

Iman mengungkapkan, saat ini Indonesia juga mengimpor minyak zaitun dari beberapa negara lain. Namun dengan ada kerja sama ini, para importir akan diarahkan untuk mengambil barang dari Palestina.

"Jadi sebetulnya kita juga impor minyak zaitun dari negara lain, tetapi tentunya kita akan imbau para importir kita penggunanya juga untuk mulai melihat Palestina, apalagi sekarang ada zero tarif untuk masuk ke Indonesia, jadi semacam insentif juga,” tambah dia.

Kendati diberi kelonggaran, Iman menegaskan kemendag tetap akan berhati-hati melakukan impor yaitu dengan tetap menerapkan Sanitary and Phytosanitary (SPS) untuk memastikan kualitas tersebut aman dan terjamin. Hal tersebut juga tertuanb dalam perjanjian dagang antar kedua negara.

"Itu ada ketentuan mengenai SPS, jadi tetap akan dipastikan itu aman di konsumsi, jadi ketentuan yang basic itu sifatnya itu akan tetap di berlakukan. Dan sekali lagi Palestina enggak cuma ekspor ke Indonesia, sudah kemana - mana juga,” ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

2 dari 2 halaman

Kurma dan Minyak Zaitun Asal Palestina Kini Bebas Bea Masuk ke RI

Sebelumnya, kurma dan virgin olive oil (minyak zaitun murni) asal Palestina resmi menjadi komoditas bebas bea masuk ke Indonesia.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dan Duta Besar Palestina di Jakarta, Zuhair Al-Shun.

Enggartiasto menyebutkan, MoU tersebut berisi Pengaturan Pelaksanaan atau Implementing Arrangement (IA) pada Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemberian preferensi penghapusan tarif bea masuk 0 persen bagi produk asal Palestina

i Palestina ke Indonesia semakin mendekati kenyataan. Implementasi ditargetkan dapat dimulai sekitar satu bulan setelah penandatanganan ini," kata Enggartiasto di kantornya, Senin 6 Agustus 2018.

Indonesia akan mengirim nota diplomatik ke Palestina sebagai tanda implementasi telah dimulai. Enggartiasto menjelaskan, dokumen IA ini adalah petunjuk teknis pada MoU penghapusan bea masuk 0 persen bagi produk kurma dan minyak zaitun murni dari Palestina ke Indonesia. Penandatanganan lA merupakan tindak lanjut dari ratifikasi atas MoU antara Indonesia dan Palestina.

Proses ratifikasi MoU telah selesai dengan diterbitkannya Perpes Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan MoU Palestina pada 11 April 2018. 

"Kami berharap penandatanganan IA ini dapat mempercepat implementasi MoU RI-Palestina. MoU ini memberikan mandat pembentukan instrumen untuk fasilitasi ekspor dari Palestina dengan cara menghapuskan tarif bea masuk ke Indonesia,” ujar dia.

"Hal ini sebagai bentuk dukungan rakyat Indonesia terhadap perjuangan Palestina, khususnya dalam meningkatkan perekonomian rakyat Palestina," kata dia.

Sebagai informasi, MoU penghapusan bea masuk kurma dan minyak zaitun murni Palestina ke Indonesia menjadi 0 persen ditandatangani Mendag Enggar dan Menteri Ekonomi Nasional Palestina Abeer Odeh pada 12 Desember 2017 lalu.

Penandatanganan dilaksanakan saat pertemuan bilateral Indonesia dan Palestina di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (KTM WTO) ke-11 di Buenos Aires, Argentina. 

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini: