Liputan6.com, Jakarta - Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) merilis hasil survei terhadap kepatuhan pajak. Survei dilakukan untuk mengetahui apakah pengusaha sudah melakukan taat pajak atau justru sebaliknya.
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan, menurut survei tingkat kesadaran kewajiban membayar pajak sudah cukup tinggi, yakni dengan rata-rata skor mencapai 8,31. Adapun survei tersebut melibatkan sekitar 2.000 responden wajib pajak badan.
Survei ini ditujukan kepada wajib pajak perusahaan/usaha bertujuan ingin menggali pandangan mereka tentang kepatuhan, keadilan dan efisiensi pelayanan pajak. Responden adalah para CEO Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta dan pemilik usaha berasal dari 30 provinsi.
Advertisement
Baca Juga
"Lebih dari 90 persen responden berpendapat bahwa pajak adalah kewajiban yang penting ditunaikan. Namun 75 persen responden memberikan syarat transparansi alokasi dana pajak dan sistem politik yang demokratis," kata Yustinus dalam acara Rembuk Pajak yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Yustinus mengatakan, hasil survei juga menyimpulkan inisiatif membayar sudah cukup tinggi, terutama dalam hal mencari informasi terkait pajak, berkonsultasi, dan mengalokasikan dana untuk pajak. Namun kepatuhan tersebut ternyata bersyarat.
Sebab, sebagian besar perusahaan responden akan melaporkan SPT dan membayar pajak dengan jujur apabila sistem politik demokratis dan transparansi publik dalam alokalis penggunaan dana pajak.
"Proses pemeriksaan pajak mempengaruhi keputusan responden dalam membayar pajak. Sebagian besar perusahaan menyatakan patuh dalam menghitung besaran pajak dengan benar, melaporkan SPT tepat waktu, membayar pajak tepat waktu. Namun sebagian diantaranya (kurang lebih 30 persen) pernah tidak patuh pajak dan bahkan mendapat sanksi," kata Yustinus.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
Kurang Lebih 50 Persen Perusahaan Nilai Pajak Belum Adil
Sementara itu, kurang lebih 50 persen perusahaan menganggap pajak belum adil dalam hal besaran manfaat yang diterima dengan jumlah pajak yang dibayarkan. Pajak juga membatasi kebebasan pribadi dalam berinvestasi. "Dalam hal sistem pajak, sebagian besar pausahaan memandang sistem pajak belum sempurna meskipun masih bisa diterima," imbuh dia.
Secara umum, Yustinus menuturkan pemahaman terhadap penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evation) juga cukup baik.
Sebagian besar perusahaan memahami penghindaran pajak tidak boleh dilakukan, dan tidak boleh mencurangi jumlah besaran pajak, penghindaran pajak merupakan perbuatan kriminal dan tidak adil bagi wajib pajak lain.
"Namun, ada sepertiga perusahaan yang tidak sepakat mengenai upaya kantor pajak dalam mengurangi tax evasion," pungkasnya.
Â
 Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement