Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta para pengusaha untuk membawa pulang Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke tanah air. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas Rupiah.
Direktur Statistik Bank Indonesia (BI), Tutuk Cahyono mengatakan aturan mengenai DHE sebenarnya sudah ada sejak lama.
"Sekarang memang BI dan pemerintah sedang mengkaji imbauan Pak Presiden (Jokowi), yang jelas, kami mulai aturan DHE sejak 2011," kata Tutuk di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, DHE yang dibawa pulang ke tanah air akan sangat berpengaruh terhadap nilai tukar Rupiah yang saat ini masih terdepresiasi atau melemah.
Tutuk melanjutkan setiap devisa yang masuk, bahkan devisa Utang Luar Negeri (ULN) bisa menenangkan fluktuasi Rupiah sebab bisa memenuhi supply current account deficit (CAD).
"Defisit kan harus dibiayai, bisa dari ULN, DHE dan sebagainya. Ini lah kita terus lakukan, pendekatan ke perusahaan," ujar dia.
Dia juga mengungkapkan bahwa BI dan Pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif untuk DHE. Saat ini, usulan dan masukan dari para pengusaha akan sangat diharapkan.
"BI dan pemerintah sedang meminta masukan dari para pelaku di lapangan, bahwa beberapa masukan tadi yang akan kita kajikan," tambah dia.
Dalam kesempatan serupa, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny Sutrisno menyatakan siap membawa pulang DHE.
Dengan syarat pemerintah harus membuat kebijakan yang tidak merugikan para pengusaha sebab mereka pun masih membutuhkam Dolar untuk belanja impor bahan baku.
"Menurut saya baik saja, devisa masuk ke dalam negeri bisa support ekonomi makr, ngaturnya gimana nih? eksportir butuh forex bahan baku dibeli forex impor," ujarnya.
Â
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Aturan Masih Lemah
Sebelumnya, Pengamat ekonomi, Aviliani menyatakan aturan devisa di Indonesia masih lemah. Hanya masuk sehari, Devisa Hasil Ekspor (DHE) sudah bisa dibawa keluar lagi dari Indonesia.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan negara tetangga dimana valas yang masuk wajib disimpan dulu di Bank dalam beberapa waktu sebelum ditarik keluar.
Di Malaysia, valas yang masuk minimal harus disimpan di Bank selama 6 bulan. Sementara di Thailand, DHE diwajibkan dikonversi ke Thai Bhat. Kedua hal tersebut belum diberlakukan Indonesia.
Di Indonesia, valas maupun yang baru masuk dari hasil ekspor bisa langsung dikeluarkan sebab tidak ada aturan yang melarangnya. Undang-undang hanya mengatur valas wajib masuk, namun tidak ada batasan waktu untuk menyimpannya.
"Sekarang ini kan sehari bisa keluar lagi. Saya bilang tadi, Thailand tuh berusaha menjaga 6 bulan. Jadi kalaupun masuk, 6 bulan lah," kata Aviliani di Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Hal yang sama berlaku di pasar surat berharga atau portofolio. Aviliani menjelaskan saat ini asing ke Indonesia hanya mengeruk untung saja tanpa menaruh uangnya dalam waktu lama.
"Sekarang ini kan kita keluar masuk gak karuan. Bahkan asing masuk tuh bisa seenaknya, misalnya dalam portofolio diatur aja dulu 3 bulan dulu boleh keluar lagi. Ini kan enggak, pagi dia ambil untung dia keluar lagi. Jadi dia ngambil keuntungan terus tapi tidak stay uangnya disini kan," ujarnya.
Kendati demikian, Pemerintah juga diminta untuk tidak mempersulit saat eksportir membutuhkan Dolar saat dana yang mereka simpan belum jatuh tempo. "Kalaupum harus keluar gak apa-apa, asalkan benar-benar untuk ekspor," tandasnya.
Advertisement