Sukses

Pelaku Industri Tolak Rencana Pemda DKI Batasi Penggunaan Kantong Plastik

Inaplas menilai pembatasan penggunaan kantong plastik dapat memberatkan dari hulu hingga ke hilir.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menolak rencana Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta untuk membatasi penggunaan kantong plastik.

Pembatasan penggunaan kantong plastik itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Wakil Ketua Umum Inaplas, Budi Susanto, mengatakan, sebenarnya sektor industri‎ menyambut baik upaya Pemda DKI Jakarta dalam mengelola sampah di Jakarta.

Namun, niat pemerintah daerah DKI untuk mengimplementasi Pasal 21 dari perda tersebut dinilai akan memberatkan industri karena pemahamannya diperluas menjadi pembatasan pengunaan kantong plastik.

"Kami tentu saja mendukung penuh upaya Pemda DKI untuk mengelola sampah, tapi pembatasan kantong plastik justru akan memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah karena mematikan industri, terutama industri kecil dan menengah yang bergantung pada penggunaan plastik sebagai kemasan," ujar dia di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

‎Tanpa melakukan pembatasan, kata Budi, sebenarnya banyak upaya yang dapat dilakukan dalam pengelolaan sampah mulai dari hulu hingga ke hilir secara terpadu.

Salah satunya dengan mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemisahan sampah di sumber agar dapat didaur ulang.

"Dalam skala besar, banyak upaya pengelolaan sampah yang berguna yang telah terbukti efektif di luar negeri, seperti pengelolaan sampah menjadi energi atau listrik dan pencampuran sampah plastik pada pembuatan jalan aspal yang menambah stabilitas aspal,” ungkap dia.

Untuk mengatasi masalah sampah plastik, kata Budi, Pemda DKI Jakarta bisa menerapkan konsep circular economy.

Konsep ini berfokus pada penggunaan barang-barang dengan maksimal dan mengubah barang-barang yang telah dipakai menjadi barang lainnya. 

Konsep ini cocok diterapkan pada kantong plastik karena merupakan bahan yang dapat digunakan kembali, didaur ulang ataupun ditingkatkan efektivitas penggunaannya.

"Sebagai perwakilan industri, kami mendukung Pemda DKI untuk menerapkan konsep circular economy ini karena dampaknya yang lebih positif terhadap perekonomian daerah dan dapat menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Jurus Pemkot Balikpapan Kurang Kantong Plastik

Sebelumnya, mengurangi sampah dari kantong plastik bukan hal mustahil. Lewat aturan tegas dan membentuk kebiasaan kurangi pemakaian plastik dapat mengurangi penggunaan plastik. Hal ini dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan.

Saat Anda berkunjung ke Balikpapan, Kalimantan Timur, dan berbelanja di pusat perbelanjaan serta minimarket sebaiknya siapkan tas dan wadah lain selain kantong plastik.

Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi membatasi pemakaian kantong plastik sekali pakai di pusat-pusat perbelanjaan dan ritel melalui Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018. Pembatasan pemakaian kantong plastik mulai berlaku 3 Juli 2018.

Peraturan itu dibuat untuk mengurangi kantong plastik yang sering digunakan hanya sebentar dan kemudian menjadi sampah.

Saat Liputan6.com bersama rekan media lain mendapatkan kesempatan berkunjung ke Balikpapan dalam rangka first gas in di PLTG Sambera, pembatasan kantong plastik itu dapat ditemui di minimarket dan usaha ritel lainnya. Tampaknya pelaku usaha ritel berusaha mematuhi aturan tersebut.

Ini ditunjukkan saat berbelanja di salah satu minimarket di Balikpapan. Salah satu kasir minimarket tidak memberikan kantong plastik usai berbelanja. Padahal biasanya kalau barang sudah berada di depan tempat pembayaran, kasir langsung sigap mengambil kantong plastik. 

Kasir di minimarket pun mengatakan, kalau sejak awal Juli tidak boleh memakai kantong plastik saat belanja. Ketika melihat konsumennya tidak membawa tas dan wadah lain untuk menaruh belanjaannya, dia menuturkan bisa memakai kardus yang disediakan untuk tempat belanjaan. 

"Tidak boleh pakai plastik lagi sejak awal Juli. Tapi kami sediakan kardus," ujar kasir itu saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti ditulis Kamis 2 Agustus 2018.

Pembatasan plastik tak hanya di minimarket, salah satu gerai minuman di Bandara Sepinggan, Kalimantan Timur, juga tidak memberikan kantong plastik kepada konsumen yang ingin bawa pulang minuman.

Niko, salah satu supir yang mengantarkan rekan media menuturkan, kalau memakai kantong plastik saat belanja akan kena denda di Balikpapan. Ia menceritakan kabar larangan pemakaian kantong plastik sudah beredar sejak awal 2018. Namun, pembatasan pemakaian kantong plastik mulai berlaku pada Juli 2018.

Ia menuturkan, penerapan peraturan larangan pakai kantong plastik itu tidak mendapatkan tentangan dari masyarakat. Malah menurut dia, dengan adanya peraturan itu, kebersihan Kota Balikpapan akan lebih terjaga.

"Tidak juga (penolakan masyarakat-red). Ibaratnya tidak kebanjiran. Di sini terkenal kebersihannya. Kalimantan Timur sudah beberapa kali dapat Adipura. Kota terbersih di Kalimantan," ujar Niko dengan bangga.

Sementara itu,Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Tutum Rahanta menuturkan, kalau pengusaha ritel mencoba untuk menerapkan aturan pembatasan pemakaian kantong plastik di Balikpapan. Ia berharap aturan tersebut diberlakukan secara bertahap.

"Kami mencoba. Konsumen diharapkan bawa kantong dan jelaskan kalau tak boleh pakai kantong plastik. Kami usahakan (terapkan aturan),” kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: