Sukses

Kementerian Pertahanan Belum Bergabung Kebijakan Satu Peta

Kebijakan satu peta bertujuan untuk menggabungkan 85 peta tematik dari 34 provinsi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK akan meluncurkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dalam waktu dekat.

Kebijakan satu peta ini bertujuan menggabungkan 85 peta tematik dari 34 provinsi di Indonesia dengan melibatkan 57 Kementerian dan Lembaga serta daerah (K/L/D).

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Hanasuddin Zainal Abidin mengatakan, hingga saat ini seluruh provinsi serta beberapa kementerian dan lembaga sudah menyerahkan data spasial untuk dimasukkan ke dalam kebijakan satu peta. Satu kementerian yang belum tergabung adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Hingga saat ini semua sudah tergabung dan selesai. Rapat koordinasi terus dilakukan. Sudah banyak simpul jaringan. Provinsi sudah semua. Kementerin yang belum, Kemenhan," ujar Hasan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/8/2018).

Hasan memaklumi, Kemenhan belum terhubung dengan kebijakan satu peta. Mengingat kementerian tersebut memiliki banyak sekali data yang harus dilindungi dan dipisahkan antara kepentingan publik untuk investasi dan kepentingan keamanan serta pertahanan negara. 

"Kemenhan, kita memaklumi. Karena di sana ada banyak sekali data yang harus dilindungi. Lalu ada juga soal keamanan data data jadi butuh perlakuan khusus," ujar Hasan. 

Hasan menjelaskan, ada lima pilar kebijakan satu peta. Pertama, kebijakan terkait peraturan pemanfaatan data untuk kepentingan investasi dan informasi lokasi. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih izin penggunaan lahan. 

"Pilar kedua adalah kesiapan kelembagaan untuk kementerian dan lembaga serta pemda dalam rangka penyebarluasan informasi geospasial. Pilar ketiga teknologi, bagaimana agar terkoneksi dengan geoportal," tutur dia. 

Pilar keempat yang tidak kalah penting adalah pilar standar untuk memastikan data yang dibutuhkan dan akan dipakai memenuhi standar nasional.

Pilar kelima adalah kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka mengoperasikan dan memanfaatkan setiap data yang tersedia dalam kebijakan satu peta. 

"Keempat pilar tidak akan jalan. Apabila secara kualitas dan kuantitas enggak ada SDM nya. Kurang lebih dibutuhkan SDM 20.000 untuk geospasial. Tanpa SDM yang kuat nanti yang menguasai orang asing," tutur dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Kebijakan Satu Peta Bakal Permudah Investasi

Sebelumnya, Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) akan memberikan kemudahan investor berinvestasi sesuai minat sektor masing-masing. Namun, untuk saat ini Kebijakan Satu Peta baru bisa diberlakukan pada skala 1:50.000 belum pada skala 1:5.000.

"Untuk sementara, One Map Policy belum bicara tataran 1:5.000, sekarang 1:50.000 dulu. Teknologi kita masih belum support untuk skala lebih intens itu," ujar Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dodi Slamet Riyadi di Jakarta, Senin 16 Juli 2018.

Sektor-sektor dalam skala besar, kata Dodi akan menjadi target dalam skala 1:50.000 ini. Adapun sektor-sektor tersebut antara lain seperti pertambangan dan juga perkebunan.

"Kita akan bidik investor terutama untuk yang skalanya besar seperti pertambangan, perkebunan, dan kebutuhan infrastruktur," tutur dia.

Sementara itu, untuk saat ini, Dodi menjelaskan pemerintah sedang fokus untuk mendorong Rencana Detail Penataan Ruang (RDTR) untuk kemudian memberikan kejelasan gambaran dalam hal penataan ruang.

"Sekarang ada 40 Perda RDTR yang terdaftar. Sekarang pemerintah sedang mendorong untuk percepatan RDTR karena ini kewajiban Pemda, pemerintah pusat hanya memberikan fasilitas berupa bimbingan teknis," ungkapnya.

Oleh karena itu, Dodi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Untuk itu, kita minta temen-temen BIG sediakan peta rupa bumi 1:5.000, baru nanti bisa diisi dengan RDTR. Sedangkan kewajiban menyusun dan mengawal ini dari Kementerian ATR," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â