Sukses

Dari 514 Kabupaten di RI, Hanya 40 yang Punya Rencana Tata Ruang

Kebijakan satu peta ini dibutuhkan untuk mempermudah investor memperoleh informasi data spasial termasuk potensi lahan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan peluncuran kebijakan satu peta pada 2018. Kebijakan ini mengumpulkan seluruh data dari seluruh provinsi dan Kementerian Lembaga serta pemerintah daerah (Pemda).

Kebijakan satu peta ini juga dibutuhkan untuk mempermudah investor memperoleh informasi data spasial termasuk potensi lahan. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selama ini hanya 40 dari 514 kabupaten kota di Indonesia yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dari 40 kabupaten tersebut, hanya tujuh kabupaten kota yang memiliki peta digital yang dapat diakses oleh Investor. 

"Bapak ibu mungkin tidak tahu ada 514 kabupaten di negara ini. Berapa yang punya RDTR? RDTR diperlukan menentukan lokasi kegiatan proyek investasi maupun izin lokasi. Nah, anda tahu 514 berapa punya RDTR ada 40. Artinya mayoritas tidak senang, memilih tidak bikin," ujar Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/8/2018). 

"Karena kalau sudah ada RDTR itu sangat detail dia. Sehingga lokasi kegiatan bisa ditetapkan tanpa berisiko tumpang tindih dengan yang lain. Dari 40 itu Anda tahu yang sudah dituangkan dalam peta digital enggak sampai 7 peta digitalnya," sambungnya. 

Padahal, kata Darmin, informasi RDTR melalui peta digital ini sangat diperlukan oleh investor untuk mengetahui potensi dan pengurusan izin lahan yang harus dilakukan.

Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan kebijakan satu peta yang telah dikaji dalam 20 bulan terakhir. 

"Jadi ada banyak hal yang menjadi tidak optimum, tidak efisien karena kita tidak punya satu peta di seluruh republik ini. Tentu kita berharap setelah selesainya 20 bulan kita sudah terintegrasi petanya. Kita sudah siap membuat aturan berbagai pakai melalui kebijakan satu peta," ujar Darmin. 

Darmin menambahkan, ke depan penggunaan kebijakan satu peta ini tetap mendapat pengawalan dari pemerintah, sehingga penyalahgunaan informasi dapat dihindari. Hal ini kemudian akan diatur dalam Peraturan Presiden.

"Nanti diatur tidak bisa semua pihak, karena ada didalamnya enggak untuk semua pihak. Misalnya HGU peruntukan penggunaan hutan, ada soal HGU untuk pertambangan, mungkin untuk perkebunan dan sebagainya,” ujar dia

"Pepresnya sedang kita rampungkan, mudah mudahan sudah selesai sebelum nanti diluncurkan oleh Presiden," tambah dia. 

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

2 dari 2 halaman

Kebijakan Satu Peta Bakal Permudah untuk Investasi

Sebelumnya, Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) akan memberikan kemudahan investor berinvestasi sesuai minat sektor masing-masing. Namun, untuk saat ini Kebijakan Satu Peta baru bisa diberlakukan pada skala 1:50.000 belum pada skala 1:5.000.

"Untuk sementara, One Map Policy belum bicara tataran 1:5.000, sekarang 1:50.000 dulu. Teknologi kita masih belum support untuk skala lebih intens itu," ujar Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dodi Slamet Riyadi di Jakarta, Senin 16 Juli 2018.

Sektor-sektor dalam skala besar, kata Dodi akan menjadi target dalam skala 1:50.000 ini. Adapun sektor-sektor tersebut antara lain seperti pertambangan dan juga perkebunan.

"Kita akan bidik investor terutama untuk yang skalanya besar seperti pertambangan, perkebunan, dan kebutuhan infrastruktur," ujar dia.

Sementara itu, untuk saat ini, Dodi menjelaskan pemerintah sedang fokus untuk mendorong Rencana Detail Penataan Ruang (RDTR) untuk kemudian memberikan kejelasan gambaran dalam hal penataan ruang.

"Sekarang ada 40 Perda RDTR yang terdaftar. Sekarang pemerintah sedang mendorong untuk percepatan RDTR karena ini kewajiban Pemda, pemerintah pusat hanya memberikan fasilitas berupa bimbingan teknis," ungkapnya.

Oleh karena itu, Dodi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Untuk itu, kita minta temen-temen BIG sediakan peta rupa bumi 1:5.000, baru nanti bisa diisi dengan RDTR. Sedangkan kewajiban menyusun dan mengawal ini dari Kementerian ATR," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: