Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memperketat impor barang yang digunakan industri minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba) serta sektor energi lainya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan‎, impor barang hanya diperbolehkan jika barang yang dibutuhkan tidak diproduksi di dalam negeri.
"Untuk impor barang yang spesifikasinya sama dan sudah ada ‎di dalam negeri tidak diperbolehkan," kata Agung di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Agung, saat ini Jonan semakin tegas untuk mengatur impor barang yang digunakan sektor ESDM. Jika ada barang masuk master list, ternyata barang tersebut ada dan produksi di dalam negeri, Jonan tidak akan menghapus dari daftar.
"Apabila produksi barang migas dan batu bara ada produksi lokal, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan," ujarnya.
Ketegasan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri‎ (TKDN), dengan meningkatkan penggunaan barang lokal sehingga dapat menghemat devisa negara dan memperkuat rupiah.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan, sektor migas belum optimal menggunakan barang dalam negeri, sebab itu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan dinaikkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, penggunaan barang dalam negeri pada sektor migas harus ditingkatkan. Pasalnya, saat ini penggunaan barang negeri oleh sektor tersebut belum optimal.
"Ya harus diperkuat TKDN-nya terutama di sektor migas karena ada berbagai ketentuan, nanti di migaslah, intinya sehingga implementasi dari TKDN ini kurang optimal," kata Oke, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, beberapa waktu lalu.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Belum Optimal
Oke mengungkapkan, sebab sektor migas belum optimal menggunakan barang dalam negeri, karena ada daftar barang yang tidak diwajibkan dikenakan pungutan bea masuk. Sehingga lebih memilih impor barang ketimbang menggunakan barang dalam negeri.
"Karena ada ketentuan yang kalau tidak salah dia masuk di master list, sehingga tidak dikenakan kewajibanya. Karena pungutannya tidak ada dan sebagainya," tuturnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar menambahkan, penggunaan barang dalam negeri negeri belum optimal, karena tidak ada harmonisasi peraturan dari instansi yang terlibat dalam penetapan ketentuan impor.
"Ya itu ada yang menghambat, katakanlah Bea Cukai, di lapangan aturannya ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan), ada Peraturan Dirjen Bea Cukai. Ini belum harmonis," tandasnya.
Advertisement