Sukses

OJK Segera Terbitkan Aturan Fintech

OJK akan menguji dan mengkaji untuk melihat bagaimana perkembangan bisnis fintech di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan akan mengeluarkan aturan terkait dengan inovasi keuangan digital (IKD). Aturan ini nantinya akan mengatur semua proses perizinan ekonomi secara digital.

"Dalam inovasi keuangan digital adalah mengenai mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech," kata Nurhaida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Nurhaida mengatakan, dalam proses pencatatan nantinya akan dilakukan OJK terhadap beberapa perusahaan-perusahaan startup yang ada di Indonesia. Nantinya, OJK akan menguji dan mengkaji untuk melihat bagaimana perkembangan bisnis perusahaan tersebut.

"Kemudian ada proses regulatory sandbox. Terakhir pendaftaran dan perizinan," imbuh Nurhaida

Dia menambahkan, dalam proses regulatory sandbox, perusahaan fintech harus mendaftarkan diri kepada OJK terlebih dahulu. Selanjutnya, perusahaan akan mengikuti beberapa tahapan penilaian. Setelah mendapatkan penilaian, maka perusahaan akan diberi kesempatan untuk memperbaiki sistemnya atau justru lanjut untuk proses perizinan.

"Setelah regulatory sandbox baru tahap pendaftaran," kata Nurhaida.

Selain itu, OJK juga akan berencana mengeluarkan peraturan mengenai fintech center. Dengan adanya aturan ini maka diharapkan akan membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan bermanfaat di Indonesia.

"Ini akan menjadi ajang diskusi terkait stakeholder menjadi pusat pengembangan kapasitas untuk punya potensi perusahan yang bergerak industri digital tempat pertemuannya forum panel. Mudah-mudahan nanti di dalam launching ini akan mengagendakan beberapa hal," ujarnya.

"Peraturan-peraturan ini sudah pada tahap akhir sudah ditandatangani oleh ketua. Tinggal menunggu penomoran sebelum dipublikasikan," dia menandaskan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

2 dari 2 halaman

Uang Digital Tumbuh Pesat, BI Akui Tugasnya Makin Sulit

Bank Indonesia (BI) mengakui ketertinggalan dalam segi teknologi untuk menangani perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech). Sedangkan industri fintech tersebut terus menjamur di Indonesia.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Erwin Haryono mengatakan, kehadiran fintech akan menggantikan posisi bank menjadi aplikasi.

Dalam hal ini Bank Indonesia sebagai regulator yang menangani industri keuangan belum memiliki teknologi yang menunjang.

"Bank akan digantikan oleh platform dan hanya satu yang gunakan blokchain. Dari sisi teknologi, kita masih banyak ketinggalan,”‎ kata Erwin, dalam sebuah diskusi fintech, di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Erwin mengakui, menjamurnya Fintech akan menumbuhkan transaksi keuangan digital semakin pesat. Kondisi ini membuat tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral semakin sulit.

"Ini kurang lebih akan meningkatkan growth. Bayangkan, uang menjadi digital. Maka tugas kami akan menjadi sulit,” ucap Erwin.

Erwin mengungkapkan, perkembangan fintech akan membawa dampak sistemik pada industri keuangan dan berisiko pada sistem pembayaran. Hal tersebut telah terjadi di China.

"Kalian lihat di China, ada risiko di sistem pembayaran, ada persoalan sistemik,”‎ tutur dia.

‎Erwin menuturkan, Bank Indonesia (BI) telah melakukan sejumlah langkah antisipasi perkembangan fintech di Indonesia, dengan mengeluarkan beberapa regulasi.

‎"Ada sejumlah peraturan yang dikeluarkan seperti PBI perlindungan konsumen, transaksi pembayaran, regulatory sandbox dan NPG, sampai dengan uang elektronik," ‎ujar dia.

 

 

  • Fintech adalah singkatan dari Financial Technology.

    FinTech

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK