Sukses

Buka Kantor di Kawasan Wisata, OJK Beri Keringanan bagi Perbankan

OJK akan meringankan syarat bagi perbankan dengan tidak meminta tambahan alokasi modal.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meringankan syarat bagi perbankan untuk membuka jaringan kantor di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Aturan ini akan tertuang dalam POJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan modal inti bank.

"Nanti bank yang buka jaringan di dalam kawasan pariwisata ini kami tidak minta untuk tambahkan alokasi modalnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Heru mengatakan, pembukaan jaringan kantor di kabupaten atau kota dalam KSPN akan dikecualikan dari persyaratan ketersediaan alokasi modal inti. Selain itu, dikecualikan juga dari persyaratan perimbangan penyebaran jaringan kantor bank.

Sektor pariwisata memiliki peran terhadap perekonomian dengan menyumbang 5,8 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2017. Dengan menyerap 12,2 juta pekerja dan menyumbang devisa sebesar USD 12,4 juta pada 2016.

Di sisi lain, untuk mendorong perekonomian melalui sektor pariwisata, pemerintah juga tengah menetapkan 10 destinasi baru untuk dikembangkan, empat destinasi yang dianggap prioritas adalah Danau Toba, Candi Borobudur, Kawasan Mandalika, dan Labuan Bajo.

Total investasi yang diperlukan untuk pengembangan 10 destinasi pilihan sebesar USD 20 miliar. Investasi itu untuk pengembangan empat destinasi prioritas dibutuhkan dana sebesar USD 7,3 miliar.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

 

2 dari 2 halaman

OJK Segera Terbitkan Aturan Fintech

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan akan mengeluarkan aturan terkait dengan inovasi keuangan digital (IKD). Aturan ini nantinya akan mengatur semua proses perizinan ekonomi secara digital.

"Dalam inovasi keuangan digital adalah mengenai mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech," kata Nurhaida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 15 Agustus 2018.

Nurhaida mengatakan, dalam proses pencatatan nantinya akan dilakukan OJK terhadap beberapa perusahaan-perusahaan startup yang ada di Indonesia. Nantinya, OJK akan menguji dan mengkaji untuk melihat bagaimana perkembangan bisnis perusahaan tersebut.

"Kemudian ada proses regulatory sandbox. Terakhir pendaftaran dan perizinan," imbuh Nurhaida

Dia menambahkan, dalam proses regulatory sandbox, perusahaan fintech harus mendaftarkan diri kepada OJK terlebih dahulu. Selanjutnya, perusahaan akan mengikuti beberapa tahapan penilaian. Setelah mendapatkan penilaian, maka perusahaan akan diberi kesempatan untuk memperbaiki sistemnya atau justru lanjut untuk proses perizinan.

"Setelah regulatory sandbox baru tahap pendaftaran," kata Nurhaida.

Selain itu, OJK juga akan berencana mengeluarkan peraturan mengenai fintech center. Dengan adanya aturan ini maka diharapkan akan membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan bermanfaat di Indonesia.

"Ini akan menjadi ajang diskusi terkait stakeholder menjadi pusat pengembangan kapasitas untuk punya potensi perusahan yang bergerak industri digital tempat pertemuannya forum panel. Mudah-mudahan nanti di dalam launching ini akan mengagendakan beberapa hal," ujarnya.

"Peraturan-peraturan ini sudah pada tahap akhir sudah ditandatangani oleh ketua. Tinggal menunggu penomoran sebelum dipublikasikan," dia menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â