Sukses

Pemerintah Bidik Penerimaan Pajak Rp 1.781 Triliun pada 2019

Pemerintah Indonesia menetapkan penerimaan pajak diperkirakan 81 persen pada 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan tax ratio atau rasio penerimaan pajak dapat mencapai 12,1 persen pada 2019. Angka tersebut naik dari perkiraan pada 2018 sebesar 11,6 persen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan tersebut dalam pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019 pada Kamis (16/8/2018).

Jokowi menuturkan, dari sisi perpajakan, arah kebijakan 2019 dilakukan dengan mengumpulkan sumber pendapatan negara dari kegiatan ekonomi nasional. Selain itu, pemerintah juga dorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan.

"Dengan kebijakan itu, melihat perkembangan positif penerimaan perpajakan, didukung momentum pertumbuhan ekonomi, diharapkan tax ratio tahun 2019 dapat mencapai 12,1 persen terhadap PDB naik dari perkiraan pada 2018 sebesar 11,6 persen," kata Jokowi.

Jokowi menuturkan, APBN juga diwujudkan dengan semakin mengutamakan dan andalkan pendanaan dari dalam negeri. Salah satunya penerimaan pajak. Pada 2014, sumbangan penerimaan pajak mencapai 74 persen atau Rp 1.146,9 triliun. Pada 2018, penerimaan pajak diperkirakan mencapai 81 persen atau Rp 1.548,5 tirliun.

Semakin tingginya peranan pajak untuk danai APBN, menurut Jokowi juga tidak terlepas dari upaya pemerintah terus perbaiki kinerja perpajakan, melalui kebijakan, strategi perpajakan, dan implementasi reformasi pajak yang berkelanjutan dan didukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Jokowi pun mengapresiasi atas pencapaian program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016-2017. "Kami bersyukur karena pada 2016-2017 Indonesia telah berhasil melaksanakan program tax amnesty yang menjadi awal dari era baru kepatuhan perpajakan di Indonesia," kata dia.

Jokowi menegaskan, pemerintah juga akan terus menjaga iklim investasi dan kemajuan dunia usaha domestik dengan kebijakan insentif perpajakan.

Pemerintah juga telah mengeluarkan pengaturan pajak khusus sebagai insentif untuk usaha kecil dan menengah, serta memperluas basis pajak. Ini sebagai kelanjutan hasil tax amnesty melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Ke depan kebijakan perpajakan diharapkan juga lebih akomodatif menghadapi tren ekonomi digital dan optimalkan penggunaan teknologi informasi dalam dukung administrasi perpajakan,” ujar dia.

Pada 2019, Jokowi mengatakan tetap berupaya gali sumber pendapatan secara realistis dan berkeadilan, jaga iklim investasi, melakukan konservasi lingkungan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Pendapatan Negara dan Hibah diperkirakan sebesar Rp 2.142,5 triliun yang meliputi penerimaan pajak sebesar Rp 1.781 triliun. Kemudian penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 361,1 triliun, dan hibah sebesar Rp 0,4 triliun.

Pendapatan Negara dan Hibah pada 2019 menunjukkan kenaikan 12,6 persen dari perkiraannya pada 2018. Bahkan naik 38,2 persen dari pendapatan dan hibah pada 2014 sebesar Rp 1.550,5 triliun.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

2 dari 2 halaman

Pangkas Bunga KUR dan Pajak, Jokowi Ingin UKM Jadi Pengusaha Tangguh

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah tidak hanya memperhatikan usaha yang besar-besar ‎saja, tapi juga fokus pada UMKM dan 40 persen ‎lapisan masyarakat terbawah.

Sebagai bukti nyata, dalam 4 tahun terakhir pemerintah terus memangkas suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari yang awalnya 22 persen, saat ini sudah diturunkan menjadi hanya 7 persen.

"Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM turut dipangkas dari 1 persen menjadi 0,5 persen agar UMKM dapat lebih cepat naik kelas, sehingga yang kecil menjadi menengah, yang menengah  menjadi besar, menjadi pengusaha-pengusaha nasional ‎yang kuat dan tangguh," ujar Jokowi dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Selain itu, bagi usaha ultra mikro dan sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi ummat, pemerintah menggencarkan pembentukan lembaga keuangan Bank Wakaf Mikro. Ini sebagai salah satu solusi yang diperlukan, untuk mendukung usaha produktif yang dilakukan ummat dan masyarakat bawah.

"Pemerintah juga melakukan revitalisasi pasar-pasar rakyat agar bisa bersaing dengan pasar-pasar modern dan menjadi wadah bagi UMKM dalam menggerakkan ekonomi lokal," tandas dia.

 Saksikan video pilihan di bawah ini: