Sukses

Ini yang Bikin Gaji PNS Tiap Daerah Berbeda

Pemerintah menganggarkan dana untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen pada 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menganggarkan dana untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen pada 2019. Selain itu, para abdi negara ini juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 seperti tahun ini.

Namun untuk perhitungan tunjangan kinerja (tukin) dalam pemberikan THR dan gaji ke-13 akan menyesuaikan dengan anggaran masing-masing daerah. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, selama dua tahun terakhir memang gaji PNS tidak mengalami kenaikan. Namun pada tahun depan pemerintah memutuskan untuk menaikkannya.

"Karena kemarin enggak naik makanya tahun depan naik. Artinya sudah dilihat dengan inflasi.‎ PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjument yang tahun ini sudah tertahan," ujar dia di JCC, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Selain menaikkan gaji, pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi PNS di tahun depan.

‎"Tahun depan kita akan gunakan policy THR dan gaji ke-13 sama dengan tahun ini. Seperti diisampaikan DAU-nya yang sekarang ditransfer ke daerah sudah mempertimbangkan THR dan gaji ke-13. Kalau di daerah namanya gaji ke-13 dan gaji ke-14," ungkap dia.

Sementara untuk tukin, Sri Mulyani menyatakan besaran yang akan diterima antara PNS pusat dan daerah akan berbeda. Hal tersebut sesuai dengan kemampuan dari daerah masing-masing.

"Artinya termasuk tukin untuk kementerian lembaga pusat. Untuk daerah termasuk tukin sesuai kemampuan daerah, artinya tukin mereka tidak sama dengan kementerian lembaga," tandas dia.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Naik 5 Persen di 2019

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dan pensiun pada tahun depan.

Sekadar informasi dalam gaji PNS tercatat sudah tiga tahun tidak naik. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok.

"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ungkapnya kata Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018). 

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah untuk memperbaikikinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahanberbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.

Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness IndexIndonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat.

Pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untukmemberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Peningkatan kualitasdan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjagakesejahteraannya," terangnya.