Sukses

Pengusaha Ingin Aturan Fintech OJK Bikin Iklim Bisnis Lebih Sehat

Pengusaha berharap kepada pemerintah untuk membuat regulasi mendukung berkembangnya industri fintech di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku bisnis jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) menanti realisasi Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD). Keberadaan aturan tersebut diharapkan dapat membangun iklim industri fintech menjadi sehat, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Adrian Gunadi mengatakan, pihaknya berharap kepada pemerintah untuk membuat regulasi mendukung berkembangnya industri fintech di Indonesia.

"Aspirasi dari para pelaku adalah agar industri fintech ini memiliki rambu-rambu yang clear. Agar (bisnis fintech) bisa terus sehat dan kuat," ujar dia, Selasa (21/8/2018).

Dia mengatakan, para pelaku usaha jasa keuangan digital dan pemerintah harus mengambil pelajaran dari yang terjadi di China. Di negara ini, banyak pelaku industri fintech yang terpaksa gulung tikar karena tidak adanya regulasi yang jelas. Regulasi di China, baru diterbitkan setelah sekian tahun bisnis tersebut berjalan.

"Asosiasi sendiri belajar dari pengalaman di China. Banyak fintech tutup karena regulasinya baru ada setelah belasan tahun. Itukan terlalu lama," papar dia.

Selain itu, dia berharap kepada OJK agar aturan yang akan dikeluarkan dapat selaras dengan harapan para pelaku bisnis fintech. Selama ini pengusaha juga telah dilibatkan dan diakomodir dalam pembahasan pembuatan regulasi.

"Sekarang kalau OJK sudah ada aturan terbaru, saya kira isinya sudah sesuai ekspektasi pelaku industri fintech," tuturnya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida sebelumnya mengatakan akan mengeluarkan aturan terkait dengan inovasi keuangan digital (IKD). Aturan ini nantinya akan mengatur semua proses perizinan ekonomi secara digital.

"Dalam inovasi keuangan digital adalah mengenai mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech," kata Nurhaida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Nurhaida mengatakan, dalam proses pencatatan nantinya akan dilakukan OJK terhadap beberapa perusahaan-perusahaan startup yang ada di Indonesia. Nantinya, OJK akan menguji dan mengkaji untuk melihat bagaimana perkembangan bisnis perusahaan tersebut.

"Kemudian ada proses regulatory sandbox. Terakhir pendaftaran dan perizinan," imbuh Nurhaida.

Dia menambahkan, dalam proses regulatory sandbox, perusahaan fintech harus mendaftarkan diri kepada OJK terlebih dahulu. Selanjutnya, perusahaan akan mengikuti beberapa tahapan penilaian. Setelah mendapatkan penilaian, maka perusahaan akan diberi kesempatan untuk memperbaiki sistemnya atau justru lanjut untuk proses perizinan.

"Setelah regulatory sandbox baru tahap pendaftaran," kata Nurhaida.

Selain itu, OJK juga akan berencana mengeluarkan peraturan mengenai fintech center. Dengan adanya aturan ini maka diharapkan akan membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan bermanfaat di Indonesia.

"Ini akan menjadi ajang diskusi terkait stakeholder menjadi pusat pengembangan kapasitas untuk punya potensi perusahan yang bergerak industri digital tempat pertemuannya forum panel. Mudah-mudahan nanti di dalam launching ini akan mengagendakan beberapa hal," ujarnya.

"Peraturan-peraturan ini sudah pada tahap akhir sudah ditandatangani oleh ketua. Tinggal menunggu penomoran sebelum dipublikasikan," dia menandaskan.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

 

 

2 dari 2 halaman

Lindungi Konsumen, OJK Resmikan Fintech Centre

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan beroperasinya OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity). OJK Infinity ini bertujuan membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan nasional yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Melalui OJK Infinity, industri fintech diharapkan bisa menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif, efisien dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen,” kata Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (20/8/2018).

Pembentukan OJK Infinity merupakan bagian dari visi keuangan digital OJK, yaitu memberikan layanan yang efektif, efisien dan bermanfaat. Mendukung inklusi keuangan. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

OJK Infinity akan berfungsi sebagai wadah diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain untuk menuju tiga fungsi OJK Infinity yaitu:

1. Memfasilitasi regulatory sandbox selaku inkubator Fintech untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen

2. Sebagai innovation hub untuk pengembangan Industri Keuangan Digital (IKD) sekaligus pengembangan ekosistem IKD secara menyeluruh

3. Sebagai sentra edukasi baik bagi pelaku jasa keuangan, konsumen maupun akademisi yang akan menjadi pegiat IKD sebagai pelaku ekonomi Indonesia ke depan.

Dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut, OJK akan bekerjasama dalam hal pertukaran informasi serta sumberdaya dengan berbagai stakeholder, antara lain dengan Kementerian dan Lembaga negara, serta seluruh pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, dan perguruan tinggi untuk membentuk ekosistem keuangan digital yang komprehensif.

OJK Infinity juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk mendapatkan informasi terkait IKD dan bagi pelaku IKD dapat mengetahui lebih dalam terkait regulasi IKD.

 

 

  • Fintech adalah singkatan dari Financial Technology.

    FinTech

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK