Liputan6.com, New York City - Jawara Piala Oscar Meryl Streep menjual apartemen pentouse miliknya. Meryl memberi harga sebesar USD 24,6 juta atau 360 miliar (USD 1 = Rp 14.636) untuk penthouse seluas 366 meter persegi.
Dilansir Robb Report, penthouse dengan empat kamar tidur. tersebut berada di lantas 13 belas dari bangunan River Lofts, Tribeca, New York City. Meryl dan suami membeli penthouse tersebut pada 2006 lalu sebagai tempat tinggal mereka bila sedang di New York.
Advertisement
Baca Juga
Bila diperhatikan foto-fotonya, penthouse Meryl sangatlah ramah cahaya dan pemandangan. Hampir seluruh sisi rumah berlantai kayu walnut Brazil ini di kelilingi balkon dengan jendela-jendela besar, baik di ruang keluarga sampai kamar tidur.
Balkonnya juga dihiasi bermaca jenis pot tanamanan. Ditambah lagi posisinya menghadap Manhatan, Sungai Hudson, dan dermaga New York.
Selain harganya yang USD 2,4 juta, harga perawatan bulannya mencapai USD 8.162 (Rp 119,4 juta). Untuk pajak real estate bulanannya mencapai USD 12.048 (Rp 176,2 juta).
Meryl Streep telah memenangkan tiga piala Oscar. Terakhir ia meraihnya ketika bermain peran sebagai Perdana Menteri Margaret Thatcher di film The Iron Lady.
Bahaya Bayar DP Rumah Pakai Cara Ini
Menetap di rumah sendiri tanpa mengontrak memang sebaiknya direalisasikan setiap keluarga. Akan tetapi, bukan berarti harus memaksakan keadaan apabila kondisinya sangat tidak memungkinkan.
Seperti misalnya, hanya karena gengsi lantaran rekan kerja maupun kerabat sudah memiliki rumah pribadi, lantas Anda menghalalkan segala taktik demi punya rumah. Padahal, punya rumah tidak seharusnya jadi ajang saling pamer melainkan wujud bahwa Anda mampu mengatur keuangan dengan baik.
Berbicara soal cara memiliki rumah, setidaknya ada tiga sistem pembayaran yang umum dilakukan. Pertama, beli rumah secara tunai keras alias hard cash. Kedua, beli rumah dengan cicilan bertahap atau cash installment, terakhir yang paling digemari masyarakat ialah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Lewat KPR, Anda akan dimudahkan dari sisi pendanaan, sebab bank hanya mewajibkan Anda membayar uang muka sebesar 10%-15% dari harga rumahnya. Sisanya, bisa dicicil sesuai dengan tenor yang Anda inginkan.
Tapi, mengumpulkan uang untuk DP rumah sebenarnya tidak bisa dikatakan gampang. Anda akan menghadapi banyak rintangan, sampai-sampai ingin menempuh cara yang menurut pakar perencana keuangan haram untuk dilakukan. Simak contohnya dilansir dari Rumah.com berikut.
1. Dana Segar Kartu Kredit
Acapkali, beberapa pihak bank kartu kredit menghubungi nasabahnya untuk menawarkan dana tunai pinjaman. Tak tanggung-tanggung, nominal yang ditawarkan terbilang cukup besar.
Menyikapi ini, Motivator Perencanaan Keuangan, Kaukabus Syarqiyah, dengan lantang melarang penggunaan kartu kredit untuk uang muka rumah. Menurutnya hal ini sangat membahayakan.
“Jangan coba-coba deh pakai dana tunai maupun gesek tunai dari kartu kredit. Pasalnya, bunga dari pinjaman itu sangat besar. Normalnya saja di angka 6%,” ia mengingatkan. Simak juga: Penyebab Pengajuan KPR Anda Ditolak Bank
“Jadi bayangkan saja berapa cicilan tiap bulan yang harus Anda bayar,” wanita yang akrab disapa Kikau ini melanjutkan.
Bahkan Bank Indonesia (BI) sudah melarang keras transaksi menggunakan gestun (gesek tunai) kartu kredit, karena dianggap rentan dan bisa merugikan pihak nasabah, bank, maupun negara.
Salah satu kerugian yang bisa muncul adalah kredit macet. Sebabnya, pihak nasabah tidak mampu membayar semua tagihan yang begitu besar.
Lebih celaka lagi tagihan yang tak terbayarkan itu akan terus berbunga sehingga nasabah akan terjebak dalam hutang tanpa akhir.
Advertisement
2. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
KTA memang terlihat menggiurkan karena Anda tak perlu memiliki aset sebagai jaminan atas pinjaman tersebut. Dalam hal ini, bank hanya mengambil keputusan pemberian kredit berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi.
Meski prosesnya mudah dan menggiurkan, namun rupanya Anda tetap harus mempertimbangkan secara matang bila ingin menggunakan fasilitas KTA untuk DP rumah. Salah perhitungan, bisa berakibat pada kemelut yang lebih besar, yakni ‘terbelit hutang’.
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun melarang masyarakat untuk menempuh jalan ini. Mengapa? KTA memang memungkinkan seseorang membayar uang muka rumah, namun pembayarannya akan memberatkan. Pasalnya, KTA merupakan pinjaman jangka pendek dengan bunga yang besar.
Keadaan seperti ini nantinya malah akan membuat pengelolaan keuangan Anda menjadi berantakan, dan akhirnya kesulitan membayar angsuran pinjaman.
Anda harus membayar cicilan hutang KTA ditambah angsuran KPR tiap bulannya. Alokasi penghasilan yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan lain, malah terkikis karena harus membayar pokok hutang kepada bank pemberi pinjaman.