Sukses

Genjot Daya Saing Produk Susu RI Perlu Peran Pelaku Usaha

Pelaku usaha perlu gandeng peternak agar produk susu nasional punya daya saing.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan meminta pelaku usaha menggandeng peternak sapi perah untuk membangun susu nasional.

Hal ini agar produk susu Indonesia memiliki daya saing tinggi sehingga mensejahterakan peternak.

"Saya meminta kepada integrator dan IPS untuk bermitra dengan peternak sapi perah agar hasil susunya berkualitas," tutur Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita dalam keterangan tertulis Jumat  (24/8/2018).  

Ketut juga meminta, agar pelaku usaha dapat menggandeng peternak sesuai Revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri.

Ketut mengungkapkan, hal ini penting untuk membahas nasib susu nasional, terutama keberlangsungan usaha peternak sapi perah ke depan. 

"Di sini saya ingin mengkomunikasikan dengan integrator yakni industri pengolahan susu, koperasi dan peternak bahwa meskipun keberadaan Permentan 26 direvisi, namun bukan berarti kita harus larut di dalamnya," ujar dia.

Ketut menegaskan, perubahan peraturan tersebut bukan karena adanya tekanan dari Amerika Serikat. Namun, karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia. 

"Jadi, perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO. Indonesia harus mensinergikan semua peraturan dengan aturan di WTO," kata dia. 

Ketut juga menambahkan, dalam menghadapi era perdagangan bebas ini harus digunakan cara-cara bijak, terutama dalam upaya meningkatkan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing. 

"Setelah berkeliling di beberapa wilayah ternyata permasalahan yang di peternak sapi perah saat ini adalah kualitas susu, handling ternak, perkandangan, jumlah bakteri yang ada dan kualitas pakan yang masih kurang," kata dia.

"Jadi jangan berpikir untuk impor dan impor, namun sapi perah di dalam negeri tidak berkembang. Gunakan hasil dari peternak kita, dan buatlah kemitraan dengan peternak atau Gabungan Kelompok Ternak atau Koperasi," ujar Ketut.

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

2 dari 2 halaman

Perlu Aturan Setingkat Perpres untuk Dorong Produksi Susu Nasional

Sebelumnya, Pemerintah perlu menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendorong peningkatan produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Selama ini, upaya untuk meningkatkan produksi SSDN hanya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Direktur Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin)‎ Abdul Rochim mengatakan, dengan adanya peraturan yang levelnya lebih tinggi maka akan ada koordinasi dengan baik antara kementerian/lembaga (K/L) dan pemangku kepentingan terkait.

Sebab, masalah produksi susu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian saja, tetapi juga banyak pihak. "Sehingga implementasi di lapangan soal SSDN oleh tiap kementerian terkait bisa jauh lebih efektif. Apalagi, SSDN memang menjadi tugas bersama sejumlah kementerian," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018.

Menurut dia, adanya Perpres juga akan lebih efektif untuk mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas agar bisa berjalan lebih cepat. Dengan demikian, masalah harga susu yang rendah di tingkat peternak juga akan lebih mudah diselesaikan.

Sebab, pembentukan harga melalui mekanisme pasar akan cepat tercapai jika pasokan susu berkualitas berjalan lancar dan didukung kemitraan kuat.

"Yang terpenting bagi industri adalah mendapatkan bahan baku dengan kualitas dan kuantitas terjamin. Sehingga harganya bisa saling menguntungkan," kata dia.

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani menyatakan pihaknya siap untuk mendukung penyusunan payung hukum yang lebih tinggi. Menurut dia, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi peternak dan industri pengolahan susu.

"Perlu pembahasan bersama untuk mematangkan regulasinya, termasuk soal prosedur. Kami siap memberikan data-data pendukung supaya bisa terealisasi," jelas dia.

Fini mengungkapkan, saat ini masalah SSDN sepenuhnya masih diatur dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2017. Beleid ini mengatur kewajiban industri pengolahan susu dan importir menyerap SSDN, sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal. 

"Ini sebagai upaya mendorong peningkatan produksi serta kualitas susu dalam negeri, yang juga akan berdampak pada perbaikan harga jual susu yang selama ini masih rendah," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â