Sukses

Tambah Kuota Impor Garam dan Gula, Pemerintah Diminta Perhatikan Petani Lokal

Satgas Pangan diminta melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait penyalahgunaan garam industri untuk konsumsi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta menjelaskan langkah untuk membuka keran impor komoditas garam dan gula. Pemerintah diminta terlebih dulu mengutamakan hasil produksi garam dan gula lokal.

"Meminta penjelasan Kemendag mengenai penambahan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton yang dikaitkan dengan kebutuhan garam industri,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin (27/8/2018).

Selain itu, Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo juga meminta Satgas Pangan melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait penyalahgunaan garam industri untuk konsumsi. Sebab, penyalahgunaan dinilai yang menyebabkan harga garam lokal menjadi rendah.

“Sehingga menyulitkan ekonomi petambak garam,” kata mantan ketua Komisi Hukum DPR itu.

Kementerian Pertanian (Kementan) juga diharapkan bisa menetapkan harga pokok pembelian garam di tingkat petambak. Langkah ini diharapkan bisa menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Khusus untuk komoditas gula, Bamsoet mengatakan harus ada pengawasan atas pelaksanaan impor  agar sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 Tahun 2002 Tentang Tata Niaga Impor Gula.

Kemendag diketahui mengeluarkan izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada September 2018. 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

 

2 dari 2 halaman

Data Produksi

Dia menilai, seharusnya ada data tentang produksi, konsumsi dan kebutuhan gula mentah yang menjadi acuan bersama.

Kementerian Pertanian (Kementan), Kemendag, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) harus segera menyamakan data tentang produksi dan kebutuhan gula nasional.

“Sehingga setiap izin impor gula diberlakukan tidak mengganggu penyerapan gula produksi dalam negeri,” tutur dia.

Legislator Golkar itu menambahkan, Kementan dan Kemendag harus memperhatikan masa tanam dan masa panen tebu petani dalam negeri sebelum mengeluarkan izin impor gula. Tujuannya menjaga stok gula tidak berlebih dan menjaga harganya di tingkat petani tidak jatuh.

Bamsoet juga punya meminta kepada Bulog dan badan usaha milik negara (BUMN) lain yang bergerak di pergulaan.

“Agar menyerap gula yang diproduksi oleh petani dalam negeri,” dia menandaskan.