Sukses

Hal yang Harus Jadi Perhatian Pemerintah saat Kembangkan KEK Pariwisata

Pemerintah tengah gencar membangun kawasan ekonomi khusus.

Liputan6.com, Jakarta Ada beberapa hal dinilai harus diperhatikan pemerintah dalam pengembangan KEK Pariwisata. Salah satunya ketersediaan air bersih.

"Tantangan besar dari pariwisata adalah keberlanjutan. Zona yang sensitif terhadap isu-isu, penanganan sampah, terutama air bersih," ujar Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LlPl, Maxensius Tri Sambodo di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Ketersediaan air bersih mesti diperhatikan karena akan berdampak secara sosial. Dalam penelitian LIPI di KEK Mandalika dan Tanjung Kelayang, ditemukan bahwa salah satu hal yang digarap secara serius adalah ketersediaan air.

"Mandalika dia kan buat water treatment yang canggih. Tanjung Kelayang juga air masih harus dibangun. Kan perlu dijaga jangan sampai konflik air. Pariwisata dengan ribuan wisatawan menginap di situ, jangan sampai competing dengan kebutuhan air masyarakat. Jadi Terbangun kecukupan air," jelasnya.

"Masalah air harus (diperhatikan). Harus ada water treatment yang sustainable. Kalau tidak (kegiatan pariwisata) hanya seumur jagung," imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga harus bisa menemukan serta mengembangkan potensi budaya lokal yang nanti bakal menjadi ciri khas, atau brand KEK.

"Culture sangat dinamis. Kalau hanya pemandangan kan orang bisa bosan. Culture itu yang buat orang balik lagi balik lagi. Culture itu yang harus selalu dibangun. Nah itu dipikirkan nggak itu. Jangan hanya approve-approve saja," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Investasi di KEK, Pemerintah Diminta Perbaiki Kebijakan Insentif Fiskal

Pemerintah dinilai perlu menjembatani perbedaan fasilitas perpajakan antara investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan investasi umum.

Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Maxensius Tri Sambodo mengatakan, fasilitas tax holiday dan pengurangan PPh badan kepada investor di KEK dalam PMK 104/2016 malah kurang menarik jika dibandingkan dengan insentif pajak yang diberikan pada investasi umum atau bukan di KEK sebagaimana termaktub dalam PMK 35/2018.

Dalam PMK 104/2016 Tentang Perlakuan Perpajakan Kepabeanan dan Cukai pada KEK, investor akan menerima tax holiday dengan investasi tiga kriteria investasi minimal, yakni, lebih besar dari Rp 1 triliun, antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun, dan lebih besar dari Rp 500 miliar. Pada PMK 35/2018 hanya ada satu kriteria yakni Rp 500 miliar.

"Memang ada tidak sinkron dengan PMK 35 dan 104 kalau kita lihat di situ (PMK 35/2018) untuk dapat tax holiday, minimal investasi Rp 500 miliar," katanya di Kantor LIPI, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Dari sisi pengurangan PPh badan pun demikian. Dalam PMK 35/2018 investor bakal mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen bila berinvestasi dengan total nilai tertentu.

Namun kepastian tersebut tidak ada bagi investor di KEK."Nah kalau kita lihat dari sisi pengurangan PPh badan itu (dalam PMK 35/2018) kan sudah pasti 100 persen. Kalau di KEK pengurangan PPh badan masih 20-100 persen. Masih dalam range. Dari situ dapat dilihat mana yang jauh lebih menguntungkan.

Dia mengaku pihaknya sudah mengkomunikasikan hal ini pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab kepastian investasi dalam hal ini insentif fiskal dapat menjadi daya tarik bagi investor.

Menurut dia, investor di KEK seharusnya mendapatkan insentif fiskal yang jauh lebih menarik dibanding investor umum alias bukan di KEK. "KEK Harus spesial ya. Kalau kawasan itu tidak spesial, ngapain juga kesana," dia menandaskan.

 

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

Â