Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri untuk mengoptimalkan kapasitas produksi terpasang (utilisasi). Hal ini guna mengantisipasi pembatasan impor komoditas yang akan ditetapkan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu daftar 900 komoditas yang akan dibatasi impornya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Nanti jika sudah di-review bersama, khususnya oleh kami, akan dilihat apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi industri,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Advertisement
Baca Juga
Namun, dia berharap komoditas impor yang dibatasi tersebut sebaiknya yang berorientasi kepada sektor hilir.
“Jadi, bukan yang di hulu, seperti bahan baku penolong dan barang modal. Pasalnya, bahan baku tersebut untuk memenuhi kebutuhan proses produksi industri yang bertujuan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri,” ungkap dia.
Haris menyatakan, saat ini Kemenperin juga aktif mendorong masuknya investasi sektor industri yang dapat mensubstitusi produk impor.
“Dengan adanya upaya tersebut, berarti ada optimisme bisa menaikkan kinerja dan daya saing industri nasional. Kami berharap industri subtitusi impor bisa berkembang signifikan,” kata dia.
Pada semester I 2018, sektor industri memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan nilai investasi. Jumlah penanaman modal dari kelompok manufaktur mencapai Rp 122 triliun melalui 10.049 proyek atau menyumbang 33,6 persen dari total nilai investasi sebesar Rp 361,6 triliun.
Dari sumbangsih senilai Rp 122 triliun tersebut, penanaman modal dalam negeri (PMDN) berada di angka Rp 46,2 triliun. Sedangkan, penanaman modal asing (PMA) mampu menembus hingga USD 5,6 miliar atau Rp 75,8 triliun.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Iklim Usaha Kondusif
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah terus bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga memacu pertambahan penanaman modal di Indonesia, baik itu bentuk investasi baru maupun perluasan usaha atau ekspansi.
“Pemerintah saat ini telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk lebih mempermudah masuknya investasi baik dari dalam maupun luar negeri,” ungkap dia.
Langkah strategis tersebut antara lain berupa optimalisasi pemanfaatan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk impor barang modal atau bahan baku.
“Bahkan, Kemenperin telah mengusulkan skema super deductible tax untuk industri yang melakukan kegiatan inovasi dan vokasi,” tutur dia.
Kemudian, pemerintah memperbaiki tata cara perizinan baik yang dilakukan di tingkat pusat maupun di daerah.
“Saat ini, sudah disiapkan tata cara perizinan dengan menggunakan mekanisme Online Single Submission (OSS),” tandas dia.
Advertisement