Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga per 31 Agustus 2018 mencapai Rp 799,47 triliun.Â
Realisasi ini setara dengan 51,14 persen dari target penerimaan pajak pada APBN 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menyatakan, jumlah tersebut cenderung naik sebesar 16,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2017, yang hanya mencapai 10,17 persen.
"Apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari uang tebusan tax amnesty, Januari sampai Maret 2017, maka pertumbuhan tahun 2018 mencapai 18,59 persen," ujar Robert di ruang rapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat dengar (RDP), di DPR RI, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Robert mengatakan, secara umum semua jenis pajak utama tercatat tumbuh dengan penyumbang penerimaan terbesar yaitu PPN impor tumbuh 27,44 persen, PPh Badan sebesar 23,34 persen, kemudian untuk PPh Pasal 21 sebesar 16,36 persen dan PPN Dalam Negeri tumbuh 9,44 persen. Berdasarkan jenis industri, penerimaan dari berbagai sektor utama juga menunjukkan pertumbuhan.
Industri pengolahan dan perdagangan yang merupakan dua sektor penyumbang penerimaan terbesar tumbuh masing-masing 13,5 persen dan 29,6 persen.
Robert menilai, tren pertumbuhan ini pun memberikan indikasi positif, DJP akan mampu mencapai outlook realisasi penerimaan pajak 2018 yang diperkirakan sebesar Rp 1.350 triliun atau tumbuh sebesar 17,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1.151 triliun.
"Realisasi outlook tersebut dengan pencapaian sebesar 94,87 persen dari target APBN TA 2018," ujar dia. Robert pun menyebut, outlook realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Desember 2018 juga lebih baik daripada realisasi tahun 2017 dengan capaian sebesar 88,68 dan pertumbuhan 4,07 persen.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Warga RI Patuh Pajak Dongkrak Penerimaan Negara
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim kepatuhan wajib pajak (WP) Indonesia meningkat dalam kurun waktu dua tahun terakhir pada 2017 dan 2018.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan mengungkapkan peningkatan kepatuhan tersebut dapat dilihat dari naiknya penerimaan negara dari sektor pajak. Dia menuturkan, semua jenis penerimaan pajak tumbuh dalam periode tersebut.
"Kami apresiasi kepada pembayar pajak yang cukup ada peningkatan kepatuhan di 2017 dan 2018," kata Robert dalam di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2018.
Dia memaparkan, berdasarkan data DJP hingga 20 Agustus 2018 Â penerimaan pajak tercatat sudah mencapai angka Rp 760,57 triliun. Realisasi ini setara 53,41 persen dari target tahun 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Dia menegaskan, capaian tersebut meningkat 10,68 persen dari posisi penerimaan 31 Juli 2018.
Selain itu naik 15,49 persen dibanding penerimaan periode yang sama tahun 2017 (year on year). Jika mengecualikan penerimaan dari program Amnesti Pajak, pertumbuhan penerimaan pajak pada 20 Agustus lalu mencapai 17,63 persen.
"Setelah kita analisa lebih dalam, ekonomi tumbuh 5,17 persen secara riil, inflasi 3,1 persen sehingga secara nominal, ekonomi tumbuh tidak sampai 8,5 persen. Biasanya balance sheet terhadap pertumbuhan itu satu atau less than one. Kalau tumbuh 17 persen berarti untuk setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi ternyata penerimaan pajak tumbuh dua kali lipat," ujar dia.
Sebagai informasi, penerimaan pajak dilihat secara umum semua jenis pajak utama tercatat tumbuh dengan penyumbang penerimaan terbesar yaitu PPh Badan sebesar 22,24 persen, PPh Pasal 21 sebesar 15,57 persen. Sedangkan untuk PPN Dalam Negeri tumbuh 9,44 persen dan PPN Impor tumbuh 26,85 persen.
Sementara itu dilihat berdasarkan jenis industri, penerimaan dari berbagai sektor utama juga menunjukkan pertumbuhan. Industri pengolahan dan perdagangan yang merupakan dua sektor penyumbang penerimaan terbesar tumbuh masing-masing 13,08 persen dan 29,75 persen.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement