Sukses

Perkuat Rupiah, Jonan Minta Pengembang Panas Bumi Gunakan Produk Lokal

Menteri ESDM Ignasius Jonan meminta pengembangan energi panas bumi menggunakan barang jasa dalam negeri.‎

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta pengembangan energi panas bumi menggunakan barang jasa dalam negeri untuk memperkuat nilai tukar rupiah yang terus melemah. 

‎Jonan mengatakan, melemahnya rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kini jadi masalah. Oleh karena itu, penggunaan komponen lokal dalam sebuah proyek harus diutamakan agar rupiah menguat.

‎"Ada persoalan lain, yaitu kurs mata uang rupiah melemah terhadap mata uang USD. Terutama, saya menyarankan komponen lokal harus diutamakan," kata Jonan, saat menghadiri The 6 th IIGCE 2018, di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (6/9/2018).

Jonan pun meminta badan usaha yang bergerak pada kegiatan pengembangan panas bumi, termasuk PLN‎, menggunakan barang jasa produksi dalam negeri.

"Saya mohon badan usaha, termasuk PLN, sepanjang bisa gunakan produksi dalam negeri, itu gunakan produksi dalam negeri untuk kegiatan usahanya," tutur Jonan.

Ignasius Jonan menuturkan, meski badan usaha mendapat pinjaman dari luar negeri, barang jasa produksi dalam negeri harus digunakan selama masih tersedia‎.

Lantaran akan menciptakan dampak berganda, di antaranya menciptakan lapangan kerja dan persaingan yang baik.

"Sepanjang kualitas atau spesifikasi dan kuantitas itu dibutuhkan, atau ini, kalau debat Tanah Air mana, ini diskusi yang enggak akan selesai. Makanya kalau bisa gunakan produksi lokal‎," kata dia.

2 dari 2 halaman

Menteri Jonan Perketat Impor Barang Sektor Energi dan Tambang

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memperketat impor barang yang digunakan industri minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba) serta sektor energi lainya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan‎, impor barang hanya diperbolehkan jika barang yang dibutuhkan tidak diproduksi di dalam negeri.

"Untuk impor barang yang spesifikasinya sama dan sudah ada ‎di dalam negeri tidak diperbolehkan," kata Agung di Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018.

Menurut Agung, saat ini Jonan semakin tegas untuk mengatur impor barang yang digunakan sektor ESDM. Jika ada barang masuk master list, ternyata barang tersebut ada dan produksi di dalam negeri, Jonan tidak akan menghapus dari daftar.

"Apabila produksi barang migas dan batu bara ada produksi lokal, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan," ujarnya.

Ketegasan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri‎ (TKDN), dengan meningkatkan penggunaan barang lokal sehingga dapat menghemat devisa negara dan memperkuat rupiah.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan, sektor migas belum optimal menggunakan barang dalam negeri, sebab itu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan dinaikkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, penggunaan barang dalam negeri pada sektor migas harus ditingkatkan. Pasalnya, saat ini penggunaan barang negeri oleh sektor tersebut belum optimal.

"Ya, harus diperkuat TKDN-nya, terutama di sektor migas karena ada berbagai ketentuan, nanti di migas-lah, intinya sehingga implementasi dari TKDN ini kurang optimal," kata Oke, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, beberapa waktu lalu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: