Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak akan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dalam waktu dekat. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran pengaturan harga untuk BBM nonsubsidi kepada lembaga penyalur.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikan harga BBM jenis Premium dan Solar subsidi dalam waktu dekat.
"Untuk biosolar atau gasoil 48 dan jenis bensin gasolin Ron 88 atau Premium sampai sekarang pemerintah belum memiliki rencana penyesuaian harga," kata Jonan, saat menghadiri The 6 th IIGCE 2018, di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (6/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Namun kebijakan tersebut tidak berlaku untuk BBM nonsubsidi. Menurut Jonan, badan usaha diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM nonsubsidi sesuai dengan keekonomian.
"Kalau jenis bahan bakar umum seperti Shell, Pertamax, Pertamax Plus, Turbo itu kan market. Bebas aja. Mereka bisa sesuaikan harga," tutur Jonan.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, subsidi BBM jenis Solar yang digelontorkan pemerintah tahun ini ditambah Rp 1.500 per liter, dari sebelumnya Rp 500 per liter di 2017 menjadi Rp 2.000 per liter di 2018.
"Realisasi penyaluran Solar pada semester I 2018 ini sebesar 7,2 juta KL (Kilo Liter), dikalikan tambahan subsidi Rp 1.500 menjadi sekitar Rp 10,8 triliun," kata dia.Â
Menurutnya, angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan peningkatan penerimaan negara di Semester I yang tercatat Rp 28 triliun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pertamina Pastikan Tak Naikkan Harga BBM
PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) meski rupiah terus melemah.
"Harga BBMÂ Pertamina masih tetap dan belum ada rencana penyesuaian harga," tegas Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Rabu 5 September 2018.
Sebagai salah satu badan usaha hilir migas, Pertamina akan terus memantau kondisi nilai tukar rupiah ini agar Pertamina tetap mampu menjaga penyediaan dan melayani kebutuhan BBM di masyarakat.Â
BACA JUGA
Selaku Badan Usaha, Pertamina akan melaporkan setiap perubahan harga BBM kepada pemerintah yaitu Menteri ESDM, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.
"Pertamina patuh pada aturan pemerintah bahwa setiap penyesuaian harga harus dilaporkan dahulu," jelas Adiatma.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan sejauh ini pemerintah belum punya rencana untuk menaikkan harga BBM. Oleh sebab itu, isu seperti ini tidak perlu dibesar-besarkan.
"Soal harga BBM, menurut saya, pemerintah tidak merencanakan kenaikan harga BBM dalam waktu dekat. Itu jawabannya," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Â
Advertisement