Sukses

Dibuka 19 September, CPNS seperti Apa yang Dicari Pemerintah?

Kementerian PANRB akan mulai buka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 pada 19 September 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) akan mulai membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 atau seleksi CPNS 2018 pada 19 September 2018.

Menteri PANRB, Syafruddin menyebutkan, agar Indonesia mampu berkompetisi di kancah global, pemerintah terus memacu daya saing bangsa. Salah satunya melalui perekrutan putra putri terbaik bangsa menjadi CPNS. 

"Tahun 2018, pemerintah membuka 238.015 formasi CPNS. Sebanyak 51.271 formasi untuk 76 instansi pemerintah pusat dan 186.744 formasi untuk 525 instansi pemerintah daerah. Kami berharap, melalui pengadaan CPNS ini dapat direkrut putra putri terbaik bangsa," ungkap dia, Senin (10/9/2018).

Dia menjelaskan, proses pengadaan CPNS tahun ini juga mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Selain ketentuan normatif tersebut, perekrutan para abdi negara juga bakal diselaraskan dengan pertimbangan strategis terkait pentingnya menyiapkan ASN berkualitas guna menghadapi tantangan masa depan. 

"Tantangan era industri 4.0 yang sarat teknologi dan informasi, serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik harus dijawab dengan menyiapkan SDM aparatur yang berkualitas," ucap Syafruddin.

Selain itu, ia pun mengatakan pengelolaan birokrasi kini dan ke depan tidak bisa lagi biasa-biasa saja. Untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia dan melayani rakyat, Menteri Syafruddin menyatakan sistem birokrasi pemerintah RI harus didukung dengan SDM aparatur yang punya daya saing.

"Kalau salah mengelola sawah, kita akan rugi semusim. Tapi kalau salah mengelola birokrasi karena tidak didukung oleh SDM aparatur yang berdaya saing tinggi, kita akan kehilangan satu generasi. Dan itu tidak boleh terjadi," tutur dia.

Oleh karena itu, agar memberikan hasil yang optimal, pengadaan CPNS 2018 dilaksanakan melalui sistem seleksi yang ketat, transparan, bersih, dan bebas dari praktik KKN.

"Semua harus mengikuti seleksi, baik untuk formasi umum maupun formasi khusus. Untuk seleksi kompetensi dasar sepenuhnya menggunakan Computer Assisted Test atau CAT," imbuh dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, selain formasi umum, pemerintah juga membuka beberapa formasi khusus. Antara lain, putra putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, penyandang disabilitas, putra putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahrawan/Olahragawati berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK II.

2 dari 2 halaman

Bagaimana Nasib Eks Honorer K2 yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS?

Sebelumnya, pada pendaftaraan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II. Formasi khusus pun dipersiapkan untuk mereka.

"Pada 2018 ini, pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk Eks THK II. 12.883 formasi untuk Tenaga Guru dan 464 formasi untuk Tenaga Kesehatan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin dalam pernyataan tertulis, Senin 10 September 2018.

Lantas, bagaimana eks honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS karena tak bisa memenuhi persyaratan?

Menurut Syafruddin, masih ada kesempatan bagi mereka yang akan hadir dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK, setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," jelas Syafruddin.

Lebih lanjut, Kementerian PARNRB menyebut sudah banyak tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS. Sampai 2014, ada 1,1 juta honorer menjadi PNS. Jumlah itu adalah 25,6 persen dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, selain formasi umum, pemerintah juga membuka formasi khusus untuk lulusan berpredikat Cumlaude, penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, atlet berprestasi Internasional; dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks THK II.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â