Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan jika izin impor pangan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) berdasarkan rapat koordinasi (rakor) dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Enggartiasto mencontohkan, untuk beras yang hingga saat ini total izin impornya sebesar 2 juta ton, diputuskan melalui beberapa kali rapat.
Advertisement
Baca Juga
"Contoh beras. Kita melakukan tiga kali rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian, dihadiri Menteri Pertanian, saya, Dirut Bulog dan Deputi Meneg BUMN. Yang melihat dari data stok dan kebutuhan serta proyeksi ke depan maka diputuskan dalam rapat pertama (impor) 500 ribu ton. Rapat kedua pada April tambahan 500 ribu ton. Karena diproyeksikan itu masih kurang. Dan rapat ketiga itu 1 juta ton. Tiga kali rapat," ujar dia di SCTV Tower, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Dari hasil rakor-rakor tersebut, lanjut Enggartiasto, Kementerian Perdagangan baru menerbitkan surat izin impor untuk Perum Bulog. Ini karena perusahaan plat merah tersebut yang mendapatkan mandat untuk melakukan impor beras.
"Setelah rakor menetapkan, dari hasil rakor itu mengeluarkan surat penugasan kepada Bulog. Kemudian Bulog melakukan tender terbuka. Jadi itu di website semua kelihatan," lanjut dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gula dan Garam
Demikian juga untuk impor komoditas lain seperti gula dan garam. Keputusan untuk melakukan impornya juga telah ditetapkan terlebih dahulu melalui rakor di tingkat Menteri Koordinator (Menko)
"Garam untuk industri dalam rakor yang dipimpin Menko, dihadiri Menteri Perindustrian, KKP, Deputi Menko Maritim dan saya. Ditetapkan berdasarkan kebutuhan industrinya, jumlahnya dan PT (perusahaannya). Itu pun Menperin memberikan rekomendasi atas permohonan izin impor garam dari keputusan rakor. Saya mengeluarkan izin impor. Izin impor tidak dikeluarkan tanpa (keputusan) rakor dan rekomendasi. Gula sama juga," ungkap dia.
Oleh sebab itu, Enggartiasto menegaskan salah besar jika ada pihak yang menyatakan impor pangan yang dilakukan selama ini atas kehendaknya. Sebab impor tersebut dilakukan berdasarkan keputusan bersama dan sesuai dengan kebutuhan.
"Tidak ada satu pun impor komoditi seperti beras, gula dilakukan sepenuhnya menjadi kebijakan Menteri Perdagangan. Itu melalui satu proses. ‎Jadi terlalu naif kalau ini hanya Menteri Perdagangan. Ketiga-tiganya (izin impor beras) itu adalah rakor, melalui proses pembahasan," tandas dia.
Advertisement