Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Harap Lindungi 89 Juta Pekerja

Hingga Agustus 2018, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan capai 48 juta.

Liputan6.com, Manggarai Barat- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengharapkan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 89 juta pekerja di Indonesia paling lambat 2021. Sebab itu BPJS Ketenagakerjaan terus sosialisasikan program jaminan sosialnya di daerah hingga ke desa di Indonesia.

Hingga Agustus 2018, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan capai 48 juta. Berdasarkan data, BPJS Ketenagakerjaan harus ikutsertakan 89 juta pekerja paling lambat 2021 dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah pekerja meningkat itu seiring pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, agar ekonomi itu tetap berkesinambungan pemerintah menciptakan sistem jaminan sosial untuk pekerja. Program jaminan sosial itu mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis menuturkan, ada program jaminan sosial itu menangani risiko-risiko yang dihadapi pekerja. Diharapkan seluruh pekerja baik formal dan informal ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada 1 januari 2015 diundang-undangkan sistem jaminan sosial seluruh pekerja baik formal dan informal. Negara melindungi ini kemungkinan risiko sosial. Oleh karena itu laksanakan dan implementasikan. Sangat dibutuhkan dan ditunjuk negara bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pada dasarnya dengan semakin banyak program BPJS Ketenagakerjaan makin kesejahteraan bagi pekerja," tutur dia, saat sambutan peresmian Desa Sadar Jaminan Sosial, di Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (13/9/2018).

Ia memaparkan, dalam program kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan hingga sembuh. Hal ini agar tidak ganggu ekonomi pekerja.

"Oleh karenanya tak gerus pendapatan pekerja. Jangan sampai pekerja alami kesulitan ekonomi, " tambah dia.

Selain itu, dalam program BPJS Ketenagakerjaan terdapat jaminan kematian. "Ahli waris terima 48 kali gaji. Cacat total 56 kali gaji. Jadi anggota keluarga tak alami kesulitan ekonomi," kata dia.

Tak hanya itu ada juga program jaminan hari tua (JHT). Dengan ada JHT, pekerja menitipkan dana di BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dikembalikan usai capai usia pensiun. "Ini bisa hidupi dirinya secara mandiri," kata dia.

Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan punya tantangan untuk sosialisasikan jaminan sosial kepada pekerja di sektor informal. Hal ini mengingat pekerjaan di sektor informal tak terorganisir dan berpindah-pindah. "Kesadaran bangun masa depan perlu dibangun. Kesadaran perlu effort," tutur dia.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan menggerakkan seluruh elemen masyarakat sehingga kepesertaan makin luas untuk program jaminan sosial. "Inti sosialisasi dan kolaborasi tingkat pusat dan daerah. Kerja sama perolehan data. Sosialisasi. Implementasi dan enforcement," kata dia.

2 dari 2 halaman

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan bagi Aparatur di Desa Batu Cermin

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan atau disebut BPJS Ketenagakerjaan memberikan dan meresmikan program perlindungan bagi aparatur desa  di Desa Batu Cermin, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (12/9/2018).

Dengan ada jaminan sosial ini juga diharapkan seluruh pekerja dengan berbagai latar belakang profesi masyarakat di Desa Batu Cermin dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Apalagi Labuan Bajo juga punya Pulau Komodo yang mendatangkan manfaat bagi pertumbuhan ekonominya.

Pendaftaran seluruh aparatur desa Batu Cermin pada program perlindungan BPJS Ketenakerjaan diresmikan langsung oleh Direktur Kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan, E.Ilyas Lubis dan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch.Dula didampingi Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rekson Silaban di Kantor Kepala Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat.

"Desa Batu Cermin kami pilih karena telah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, salah satu diantaranya telah terdaftarnya kepala desa dan perangkatnya pada program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ilyas seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis pekan ini.

Adapun Program Desa Sadar Jaminan Sosial ini merupakan inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerja sama dengan aparat desa dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja di desa agar lebih memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini telah dilaksanakan di beberapa daerah pada 2017 sebanyak 276 desa. Ditargetkan pada 2018 akan dibentuk 200 desa yang sebagiannya akan diresmikan sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Tujuan dibentuknya Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini agar masyarakat Desa mengenal lebih dekat program-program BPJS Ketenagakerjaan sehingga menimbulkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ini, juga agar muncul kesadaran para perangkat desa untuk mensejahterakan masyarakatnya yang juga para pelaku ekonomi, antara lain dalam bidang: Yayasan/BUMDes, tenaga ahli/pendamping desa," ujar Ilyas.

 

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

Video Terkini