Sukses

Ini Provinsi Terbanyak yang Pekerjakan PNS Berstatus Terpidana Korupsi

BKN menyatakan, hingga kini masih 2.357 PNS pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, hingga kini masih 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Karsa, seperti dikutip dari laman Setkab, seperti ditulis Jumat (14/9/2018).

Dari jumlah 2.357 PNS, pelaku tindak pidana korupsi, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota, 342 PNS bekerja di pemerintah provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah pusat.

Berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu sebanyak 52 orang.

Namun, untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumatera Utara menempati peringkat teratas dalam mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 265 orang.

Sumatera Utara (Sumut) menempati peringkat kedua untuk pemerintah provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 33 orang, disusul Lampung 26 orang.

Sementara pemerintah kabupaten/kota di Riau menempati peringkat kedua yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 180 orang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Instansi Pemerintah Pusat

Sedangkan paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah pemerintah provinsi DI Yogyakarta, Sulawesi Barat, dan Maluku.

Sedangkan untuk pemerintah kabupaten/kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Bangka Belitung, disusul DI Yogyakarta (3), Sulawesi Barat (3), dan Sulawesi Tenggara (4).

Kementerian Perhubungan

Adapun instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Kementerian Perhubungan (16), Kementerian Agama (14), Kementerian PUPR (9), dan Kemenristekdikti (9).

Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (8), Kementerian Keuangan (6), Kementerian Hukum dan HAM (5), Mahkamah Agung (5), Kementerian Komunikasi dan Informatika (4), Kementerian Kelautan dan Perikanan (3), Kementerian Pertahanan (3), Setjen KPU (3), Kemdikbud (2).

Selain itu, masing-masing di Kemenaker (1), Kementerian Desa PDTT, Kemenkes, Kemenperin, Kemempora, BNN, BPKP, dan BPS.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi