Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan jumlah formasi terbesar di antara 76 kementerian/lembaga (K/L) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Jumlah kebutuhan CPNS 2018 ini mencapai 17.175 orang.
“Jumlah ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 49 tahun 2018 perihal formasi pegawai kementerian agama tahun anggaran 2018,” kata Inspektur Jenderal Kemenag Nurkholis Setiawan, seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (14/9/2018).
Dari jumlah 17.175 CPNS yang akan diterima itu, menurut Nurkholis, alokasi terbesar diperuntukkan bagi guru dan dosen.
Advertisement
Baca Juga
Ia menyebutkan, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 49 Tahun 2018, tersedia 10.520 formasi bagi guru pelamar umum, 1.480 formasi bagi guru honorer eks K2, dan 4.485 formasi dosen.
“Selebihnya, terdapat lowongan untuk penghulu, penyuluh, jabatan fungsional tertentu (JFT), dan jabatan fungsional umum (JFU),” ujar Nukholis.
Sebagaimana instansi lainnya, menurut Irjen Kemenag itu, proses penerimaan CPNS di Kemenag akan dilaksanakan mulai 19 September 2019 mendatang dengan pendaftaran.
Setelah itu, akan dilaksanakan Seleksi Administratif, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan lain-lain.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
438 Ribu Tenaga Honorer K2 Berhak Ikuti Penerimaan CPNS 2018
Pemerintah memberikan kesempatan bagi sebanyak 438.590 pegawai honorerkategori II (K2) untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 atau penerimaan CPNS 2018 yang menurut rencana dibuka pekan depan.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018 itu disebutkan ada sekitar 438.590 pegawai honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, juga memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mendaftar menjadi CPNS tahun 2018.
Dalam Peraturan Menteri PANRB itu disebutkan, mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer K2 itu dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.
BACA JUGA
Pendaftar dari tenaga pendidik dan kesehatan dari eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah diverifikasi dokumennya, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, wajib ikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
"Pendaftar dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II tidak diberlakukan seleksi kompetensi bidang (SKD)," bunyi peraturan Menteri PANRB itu.
Menurut Peraturan Menteri PANRB itu, pengalaman selama 10 tahun dan terus-menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks pegawai honorer kategori II ditetapkan sebagai pengganti SKB.
Advertisement