Sukses

Pertamina Bisa Serap 225 Ribu Barel Minyak Bagian Kontraktor

Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi, dengan 10 kontraktor yang memproduksi minyak terbesar di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan potensi minyak bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang bisa diserap PT Pertamina (Persero) mencapai 225 ribu barel per hari.

Ini diungkapkan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. "Statusnya sedang di Ditjen Migas mem-follow up potensinya sekitar 225 ribu bph," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

‎Arcandra mengaku telah melakukan koordinasi, dengan 10 kontraktor yang memproduksi minyak terbesar di Indonesia. Untuk melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan kewajiban, pembelian minyak bagian kontraktor ke Pertamina.

‎"Minggu lalu sudah dikumpulkan 10 KKKS punya produksi terbesar, diantaranya Chevron, Exxon," tutur dia.

Adapun kontraktor yang memproduksi minyak terbesar diantaranya Chevron Pacific Indonesia dengan bagian minyak 92 ribu ‎bph, Mobile Cepu Limmited dengan bagian minyak 30 ribu‎ bph.

Kemudian Petronas Cali Gali dengan bagian minyak 13.400 bph, CNOOC dengan bagian minyak 13 ribu bph, Medco dengan bagian minyak 11 ribu bphChevron Indonesia Company dengang bagian minyak 7 ribu bph.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) diperbolehkan menjual jatah produksi miliknya ke luar negeri. Dari total produksi minyak Indonesia sebesar 800 ribu barel per hari, sekitar 200 ribu hingga 300 ribu barel merupakan jatah KKKS dan biasanya diekspor.

Di sisi lain, Pertamina mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Apabila jatah KKKS ini dibeli Pertamina dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, menurut Pemerintah, akan menjaga devisa negara, mengurangi impor serta menghemat biaya transportasi.

Saat ini, kebutuhan BBM Indonesia mencapai 1,3-1,4 juta barel per hari. Untuk memenuhi kekurangan BBM, Pertamina mengimpor dalam bentuk minyak mentah dan produk.

2 dari 2 halaman

Aturan

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan peraturan, tentang pembe‎lian minyak bagian kontraktor oleh PT Pertamina (persero).

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Dalam Bab I ketentun umum, Pasal 2 poin 1, peraturan yang ditandangani Menteri ESDM Ignasius Jonan tersebut menyebutkan, Pertaminadan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dri dalam negeri.

Dalam poin 2 menyebutkan,Pertamina dan badan usaha‎ pemegang izin usaha pengelolaan minyak bumi, wajib mencari pasokan minyak bumi yangberasal dari kontrktordalam negeri, sebelum merencakan impor minyak bumi.

Kontraktor atau produsen minyak bumi juga dikenakan kewajiban‎, menawarkan minyak bumi bagiannya ke Pertamina. Hal ini diatur dalam Pasal 3.

Penawaran dilaksanakan paling lambat tiga bulan, s‎ebelum dimulainya rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4.