Sukses

Usul Pengamat agar Aturan Label Produk Kental Manis Tak Tumpang Tindih

Pakar hukum bisnis menilai polemik produk minuman kental manis harus disikapi pemerintah dengan lebih bijak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai tidak perlu lagi mengatur label dan iklan susu kental manis untuk menghindari tumpang tindih aturan. Sebab, produk tersebut kini sudah diawasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pakar hukum bisnis, Ricardo Simanjuntak mengatakan, polemik produk minuman kental manis harus disikapi pemerintah dengan lebih bijak.

Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum untuk melindungi kepentingan konsumen dan produsen agar tidak ada yang dirugikan.  Dia menuturkan, hukum pada dasarnya dibuat untuk mengatur atau memberikan kepastian kepada semua pihak.

 

Baca juga:

 

Khusus pengaturan susu kental manis, pemerintah boleh saja memberikan kepastian hukum kepada konsumen terkait materi produk dan pengaruhnya terhadap kesehatan. 

"Namun, pemerintah juga harus memberikan kepastian bisnis pada pelaku usaha, sehingga ada perlakuan yang adil bagi semua pihak," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Ricardo mengatakan, pelaku usaha tidak akan produksi barang berbahaya atau melanggar ketentuan sepanjang aturan dibuat jelas dan tidak berubah-ubah. Peraturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum dalam berbisnis.

"Jangan sampai hal yang boleh dilakukan pelaku usaha tahun ini, tetapi tahun depan tidak bisa lagi. Aturan dibuat bukan mempersulit tetapi mempermudah. Mempermudah bukan berarti semuanya boleh dilakukan, tetapi ada fair treatment pada semua pihak baik konsumen maupun produsen," kata dia.‎

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menyatakan dalam masalah ini, Kemenkes cukup memberikan saran kepada BPOM jika ingin mengawasi atau memiliki masukan tentang susu kental manis.  

"Aturan soal label dan iklan susu kental manis sudah dilakukan BPOM. Saya setuju, lebih baik satu pintu saja. Artinya, Kementerian Kesehatan tidak perlu ikut mengawasinya," kata dia.

 

Baca juga:

 

Aturan mengenai label merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurut Sitti, rencananya Undang-Undang Pangan akan direvisi untuk mempertegas batasan kewenangan Kemenkes dan BPOM agar tak tumpang tindih.

Nantinya, kewenangan yang sudah dijalankan BPOM tidak perlu lagi dijalankan Kemenkes, demikian pula sebaliknya. Setidaknya terdapat 12 poin yang akan direvisi di antaranya pengawasan pangan, ketersediaan pangan, termasuk pembatasan label dan iklan produk pangan. Namun, revisi tersebut tidak terkait susu kental manis, tapi seluruh produk pangan.‎

BPOM telah berencana merevisi aturan terkait labelisasi dan iklan produk pangan yang di dalamnya mengatur susu kental manis.

BPOM juga telah menerbitkan surat edaran mengenai label dan iklan susu kental manis pada Mei 2018. Selama ini susu kental manis termasuk susu sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan.

 

Baca juga:

  • Susu Kental Manis Frisian Flag Gold Lezatkan Sarapan Harian
  • Fakta Susu Kental Manis yang Sering Jadi Menu Sarapan Sehat
  • 5 Kreasi Susu Kental Manis Frisian Flag untuk Sarapan Pagi
  • Fakta Menarik Kental Manis, Pelengkap Jajanan Nusantara
  • Kalori Kental Manis untuk Pelengkap Es yang Segar
  • Sejarah Susu Kental Manis, dari Penemuan hingga Asupan Bernutrisi
  • Fakta Unik Susu Kental Manis, Bikin Sarapan Pagi Makin Sedap
  • Mengenal Susu Kental Manis yang Sering Dikonsumsi Sehari-hari
  • Fun Fact Susu Kental Manis, Sekarang Jadi Menu Sarapan Favorit 
  • Manfaat Ngemil Bagi Tubuh, Kental Manis Bikin Makin Nikmat 
  • Kenali Kalori Kental Manis dan Manfaatkan Kandungan Baiknya
  • Ditambah Susu Kental Manis, Level Up 3 Sarapan Viral Ini 

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â