Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengemukakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak diangkat sebagai Pegawai Sipil Negara (PNS).
Wakil Ketua KASN Irham Dilmy berpendapat, proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi ASN seperti yang akan diumumkan 19 September besok bukanlah satu-satunya cara untuk menarik pegawai negeri dengan kualitas terbaik.
"Bisa juga dengan merekrut atau mengangkat PPPK di level menengah dan atas, bukan hanya semata-mata entry-level graduates golongan III A," ungkap dia kepada Liputan6.com, Selasa (18/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, pemerintah membuka formasi khusus pada CPNS 2018 dengan beberapa kriteria. Antara lain bagi putra putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, penyandang disabilitas, putra putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan/Olahragawati berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan bekas Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
Syarat lainnya, yakni perihal batas usia menjadi CPNS yang terlampir dalam Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dengan kriteria paling rendah untuk calon pelamar adalah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Menanggapi aturan tersebut, Irham mengatakan, pemerintah semestinya tidak membatasi usia maksimal seorang WNI untuk bisa mengikuti tahap seleksi CPNS.
"Ini pandangan saya pribadi. Usia maksimal 35 tahun harus dihapuskan agar kebutuhan atas SDM (Sumber Daya Manusia) yang sesungguhnya akan bisa diperoleh," tegasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Batasan Umur
Selain itu, ia menambahkan, diaspora atau Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri juga berhak ditarik menjadi Aparatur Sipil Negara terbaru agar bisa menerapkan pengalaman yang didapatnya.
"Orang-orang yang sudah berpengalaman dari sektor swasta bisa direkrut seperti di Singapura. Mereka-mereka ini diharapkan akan bisa mengubah budaya kerja yang kuno," tuturnya.
Adapun khusus untuk formasi Diaspora dalam penerimaan CPNS kali ini, Peraturan Menteri PANRB menyebutkan, WNI yang menetap di luar Indonesia dan masih memiliki paspor Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya dapat mengikuti proses seleksi.
Terkait batas usia, maksimal usia pelamar dengan kualifikasi pendidikan Strata 1 (S1) dan S2 adalah 35 tahun. Sementara diaspora dengan latar belakang pendidikan S3 batas usianya adalah 40 tahun.
Advertisement