Sukses

Simak, Kejagung RI Buka 896 Formasi CPNS 2018

Lulusan SMA sampai dokter mendapat kesempatan berkarier di Kejagung RI.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia ikut membuka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Jumlah formasi yang disediakan adalah 896.

Formasi CPNS tersebut terdiri dari 845 formasi untuk umum, 45 untuk lulusan cumlaude, 1 untuk penyandang disabilitias dan 5 bagi putra/putri Papua.

Berikut jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah alokasi formasi Kejagung RI berdasarkan pengumuman Kejagung RI nomor: peng-01/C/Cp/2/09/2018 yang dikutip lewat situs e-Rekrutmen Kejasaan RI 2018, pada Rabu (19/9/2018).

1. Jaksa Ahli Pertama

Kualifikasi: S1 Hukum (Ilmu Hukum)

Alokasi: 400 (umum); 45 (cumlaude); 5 (putra/putri Papua dan Papua Barat).

2. Pengolah Data Perkara dan Putusan

Kualifikasi: D.III Ilmu Komputer; D.III Teknik Informatika; D.III Manajemen Informatika; D.III Ilmu Administrasi; D.III Manajemen

Alokasi: 4 (Umum)

3. Pranata barang Bukti

Kualifikasi: D.III Ilmu Komputer; D.III Teknik Informatika; D.III Manajemen Informatika; D.III Ilmu Administrasi; D.III Manajemen

Alokasi: 4 (Umum)

4. Pranata Komputer Ahli Pertama

Kualifikasi: D.III Ilmu Komputer; D.III Teknik Informatika; D.III Manajemen Informatika; D.III Ilmu Administrasi; D.III Manajemen

Alokasi: 14 (Umum) dan 1 (Disabilitias)

5. Auditor Ahli Pertama

Kualifikasi: S1 Akuntansi dan S1 Ekonomi dan Manajemen

Alokasi: 30 (Umum)

6. Dokter Spesialis Syaraf Ahli Pertama

Kualifikasi: Dokter Spesialis Syaraf (Sp. S)

Alokasi: 1 (Umum)

7. Dokter Spesialis Bedah Syaraf Ahli Pertama

Kualifikasi: Dokter Spesialis Bedah Syaraf (Sp.BS)

Alokasi: 1 (Umum)

8. Dokter Spesialis Anak Ahli Pertama

Kualifikasi: Dokter Spesialis Anak (Sp.A)

Alokasi: 1 (Umum)

9. Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Ahli Pertama

Kualifikasi: Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (Sp.KK)

Alokasi: 1 (Umum)

10. Dokter Spesialis Kandungan Ahli Pertama

Kualifikasi: Dokter Spesialis Kandungan (Sp.OG)

Alokasi: 1 (Umum)

2 dari 5 halaman

Selanjutnya

11. Dokter Spesialis Penyakit Dalam Ahli Pertama

Kualifikasi: Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD)

Alokasi: 1 (Umum)

12. Dokter Spesialis Radiologi Ahli Pertama

Kualifikasi: Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad)

Alokasi: 1 (Umum)

13. Dokter Spesialis Anestesi Ahli Pertama

Kualifikasi: Kedokteran Spesialisasi Anestesi (Sp.An)

Alokasi: 1 (Umum)

14. Dokter Spesialis Jantung

Kualifikasi: Dokter Spesialis Jantung (SP.J)

Alokasi: 1 (Umum)

15. Dokter Spesialis Bedah Ahli Pertama

Kualifikasi: Dokter Spesialis Bedah (Sp.B)

Alokasi: 1 (Umum)

16. Dokter Ahli Pertama

Kualifikasi: Dokter Umum

Alokasi: 10 (Umum)

17. Dokter Gigi Ahli Pertama

Kualifikasi: Dokter Gigi

Alokasi: 5 (Umum)

18. Perawat Terampil

Kualifikasi: D.III Keperawatan

Alokasi: 20 (Umum)

19. Bidan Terampil

Kualifikasi: D.III Kebidanan

Alokasi: 20 (Umum)

20. Apoteker Ahli Pertama

Kualifikasi: Apoteker

Alokasi: 4 (Umum)

 

3 dari 5 halaman

Selanjutnya dan Pengawal Narapidana

21. Asisten Apoteker Terampil

Kualifikasi: D.III Farmasi

Alokasi: 5 (Umum)

22. Perawat Gigi Terampil

Kualifikasi: D.III Keperawatan Gigi

Alokasi: 5 (Umum)

23. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama

Kualifikasi: S1 Analis Kesehatan, D.IV Analis Kesehatan

Alokasi: 5 (Umum)

24. Pengawal Tahanan/Narapidana

Kualifikasi: SMA/Sederajat

Alokasi: 309 (Umum)

4 dari 5 halaman

Tata Cara Pendaftaran

Untuk syarat khusus, bisa dicek lewat situs rekrutmen Kejaksaan RI 2018 di sini.

Sementara, tata cara pendaftaraannya adalah sebagai berikut:

1. Dokumen Persyaratan terdiri dari:

a. Surat lamaran ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI, bermaterai Rp. 6000 ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam pada kertas folio bergaris;

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

c. Apabili domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun;

d. Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis tangan sendiri (huruf cetak);

e. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik;

f. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi;

g. Foto copy Sertifikat/Ijazah Komputer

h. Foto copy Sertifikat/Ijazah TOEFL

i. Surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama, Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Perawat Terampil, Jabatan Bidan Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Terampil;

j. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang);

k. Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan photo copy)

l. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 6000;

m. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Kejasaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS di atas kertas bermaterai Rp. 6000;

n. Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindah dengan pidana penjar 2 (dua) tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat kasus narkoba di atas kertas bermaterai Rp. 6000;

o. Surat Pernyataan Siap Menerima sanksi hukum berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar.

5 dari 5 halaman

Selanjutnya Daftar SSCN dan Perhatikan Warna Stopmap

2. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan NIK pada KTP dan NIK Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga. Bagi pelamar yang sudah mendapatkan print out formulis pendaftaran, pada saat verifikasi harus datang sendiri dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan di atas.

3. Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Umum/Cumlaude/Putri-Putri Papua/Disabilitas) di 1 (satu) instansi.

4. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

a. Dokter spesialis: warna kuning

b. Dokter gigi/Dokter: warna orange

c. S1 Hukum: warna merah

d. S1 Semua Jurusan: warna coklat

e. D.III: warna hijau

f. SMA/Sederajat: warna biru