Sukses

Lindungi Nasabah, Perusahaan Investasi Emas Online Ini Tunggu Legalitas dari OJK

Nasabah Aurum Karya Indonesia tetap bisa menjual dan mengambil emas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - PT Aurum Karya Indonesia, salah satu entitas penyelenggara investasi emas secara online terus berupaya untuk mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini guna menjamin keamanan saldo emas nasabah.

CEO Aurum Karya Indonesia George B. Sumantri mengatakan, perusahaan telah mengajukan perbaikan izin usaha kepada OJK. Diharapkan dalam waktu dekat ini OJK sudah mengeluarkan izin sehingga bisa kembali melayani masyarakat secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‎"Pengajuan perbaikan izin usaha ini merupakan sebuah bentuk komitmen nyata Aurum dalam melindungi emas pengguna," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Selama proses pengajuan izin berlangsung, George menjamin keamanan saldo emas pengguna serta memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar.

Pengguna juga dapat menjual dan mengambil emas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

‎"Sejalan dengan pertumbuhan industri, kami akan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan yang berlaku. Rasa aman dan nyaman bagi pengguna merupakan syarat mutlak bagi Aurum dalam menjalankan bisnis," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Satgas Waspada Investasi

Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengimbau masyarakat waspadai ajakan investasi emas secara online. Investasi emas online ini dilarang karena tidak ada bentuk fisik emas yang didapatkan masyarakat sementara dana terus disetorkan.

"Dalam perdagangan kan kalau kita beli emas. Emas yang kita dapat, ini bukan," ujar Tongam saat berbincang dengan wartawan di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta.

Salah satu entitas yang terpantau melakukan aktivitas ini adalah PT Aurum Karya Indonesia di akun Tokopedia.

Perusahaan tersebut pun telah diperingatkan oleh OJK untuk menghentikan kegiatan sebelum mendapat izin dari OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappetti).

"Prinsipnya kan harusnya cash and carry. Nah ini barangnya tidak ada. Kami sudah diskusi, Aurum harus izin di Bappepti. Karena dia lakukan kegiatan perdagangan. Jadi dia harus hentikan dulu kegiatannya. Menurut mereka sudah 20 kg Gold dalam emas digital," jelas dia.

Tongam menambahkan, investasi emas secara online ini pun cukup unik. Sebab, masyarakat diiming-imingi hanya mencicil pembayaran emas dan pada waktunya nanti dijanjikan dapat melakukan penjualan kembali apabila harganya naik.

"Memang kecil-kecil Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu untuk beli emas tapi emasnya tidak dalam bentu fisik tapi digital. Artinya dengan Rp 10 ribu saya punya 0,001 gram yang pada saatnya naik bisa saya jual. Tapi ini belum pasti karena itu tadi, tidak ada barangnya," ungkap dia.