Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN.
Keberadaan tim ini melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, pada 17 September 2018.
Baca Juga
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (20/9/2018), susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas, Ketua yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman. Kemudian Wakil Ketua adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ketua Harian, yakni Menteri Perindustrian.
Advertisement
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 itu.
Adapun anggota Tim Nasional P3DN, adalah Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, Menteri Perdagangan, Menteri PUPR.
Kemudian Mendikbud, Menristekdikti, Menkominfo, Menteri BUMN, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala BPPT, Kepala BKPM, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Ketua KPPU dan Ketua Umum KADIN.
Sedangkan Sekretaris Tim Nasional P3DN dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Nasional P3DN.
Disebutkan dalam Keppres ini, Tim Nasional P3DN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Tugas Tim
Adapun menurut Keppres ini, Tim Nasional P3DN mempunyai tugas memantau produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta sesuai dengan Pasal 57 PP Nomor 29 Tahun 2018.
Kemudian, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta;
Serta, melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri , mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri.
Selanjutnya mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan
Terakhir, mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul terkait dengan perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang/jasa.
“Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Nasional P3DN dapat melibatkan Asosiasi Industri dan Organisasi Profesi,” bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.
Advertisement