Sukses

60 Ribu Ton Gula Rafinasi Rembes ke Pasar

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri diminta segera mengusut dugaan bocornya gula rafinasi yang ternyata dijual di pasaran untuk konsumsi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementrian perdagangan (kemendag) bersama Polri mengungkap kasus penggunaan gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan untuk industri. Gula rafinasi tersebut diketahui telah dijual bebas di pasar untuk konsumsi umum.

Jumlah gula rafinasi yang dijual bebas atau bocor di pasaran tersebut mencapai 60 ribu ton. Penemuan tersebut di sejumlah daerah di Pulau Jawa, seperti Yogjakarta, Temanggung, hingga Purworejo.

"Pabrik ini melakukan sebagaimana mestinya, tapi oknum di pabrik ini ada kerjasama dengan tersangka yang kami tahan sekarang ini," kata Kombes Pol Syahardiantono, Kabagpenum Mabes Polri, saat ditemui di lokasi pabrik PT Permata Dunia Samudera Utama (PDSU), di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Kamis (20/09/2018).

Di lokasi pabrik ini, Polri bersama Kemendag, menyita 360 ton gula rafinasi yang belum sempat beredar.

Modusnya, menambah jumlah pesanan dari Unit Dagang (UD) I.S dari 6 ribu ton, menjadi 60 ribu ton. Modus ini telah dilakukan sejak 2016.

"Sehingga kami mengejar sampai ke tempat ini, keterangan yang kami dapat dari tersangka, ada kerjasama," terangnya.

Pihak kepolisian tengah menyelidiki adanya indikasi permainan dari petinggi PT PDSU, untuk meloloskan kecurangan dokumen.

"Kemungkinan ada tersangka lain, kami sudah keluarkan surat penangkapan. Inisialnya menyusul, akan kami sampaikan," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Satgas Pangan Diminta Usut Peredaran Gula Rafinasi di Pasar

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri diminta segera mengusut dugaan bocornya gula rafinasi yang ternyata dijual di pasaran untuk konsumsi.

Ini menindaklanjuti temuan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) jika gula rafinasi yang harusnya untuk industri ternyata merembes ke pasar konsumsi rumah tangga di berbagai daerah.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula maka gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan ke pasar.

“Meminta Satgas Pangan Polri untuk melakukan penyelidikan mengenai adanya gula rafinasi yang beredar di pasar tradisional, mengingat gula rafinasi seharusnya digunakan oleh industri,” ujarnya pada31 Agustus 2018.

Mantan ketua Komisi Hukum DPR yang kerap disapa Bamsoet itu mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) harusnya menindak tegas produsen gula pemegang izin impor gula rafinasi dan perusahaan distribusi yang menjualnya ke pasar. Sebab, praktik kecurangan itu membuat harga gula lokal anjlok sehingga merugikan petani.

“Pimpinan DPR meminta Kemendag dan Satgas Pangan untuk meningkatkan pengawasan agar kasus beredarnya gula rafinasi di pasar tidak terjadi kembali,” tegas dia.

Dia juga meminta Kemendag mengkaji ulang izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada bulan September 2018. “Sebaiknya rencana untuk melakukan impor gula dikaji ulang dengan memperhatikan stok yang ada saat ini dan pasokan dari petani dalam negeri,” harapnya.

Legislator Partai Golkar itu juga menegaskan, pemerintah semestinya memperhatikan petani tebu. Salah satu yang bisa dilakukan adalah membeli gula hasil petani dalam negeri.

Bamsoet mengatakan, pemerintah bisa menggunakan Bulog. “Meminta Kemendag mendesak Perum Bulog untuk menyerap gula yang diproduksi oleh petani dalam negeri,” tuturnya.