Sukses

Ikatan Guru Minta Pemerintah Hapus Skema Tenaga Honorer

IGI mengajukan sejumlah syarat bila pemerintah angkat tenaga honorer dengan skema PPPK.

Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengapresiasi upaya pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema ini diutamakan untuk guru honorer K2 dan tenaga kesehatan. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim, mengatakan tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 jika ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu.

"Janji pemerintah ini harus dikawal penuh mengingat adanya wacana bahwa penggajian P3K akan dibebankan ke pemerintah daerah maka itu IKatan Guru Indonesia setuju dengan P3K," kata dia kepada wartawan, Sabtu (22/9/2018).

Hanya saja, pihaknya memiliki beberapa persyaratan. Apa saja itu? Pertama, perjanjian kerja hanya satu kali berlaku hingga masa pensiun. Kedua, upah yang diterima guru minimal sama dengan UMR/UMP.

Ketiga, sumber Penggajian/Pengupahan Harus dari APBN bukan dibebankan ke daerah apalagi berharap PAD. Keempat, tetap dilakukan seleksi ketat kualitas terutama yang akan diangkat menjadi guru.

Akan tetapi, bagi yang tidak layak jadi guru diarahkan untuk nenjadi tenaga kependidikan atau bidang lain yang tidak berhadapan langsung dengan anak didik.

Kelima, setelah skema PPPK diterapkan, sistem honorer harus dihapuskan oleh pemerintah sehingga kedepan tidak ada lagi guru yang tidak jelas kualitasnya diangkat dengan mudah oleh kepela sekolah, kepala dinas atau bupati/walikota/gubernur.

"IGI akan selalu bersinergi dengan semua organisasi guru yang berjuang bersama menghidupkan kembali mimpi tentang pendidikan yang lebih baik dengan guru yang jelas status, pendapatan dan kualitasnya," ujar dia. (Yas)

 

2 dari 2 halaman

PPPK Jadi Solusi Tuntaskan Masalah Eks Honorer K2

Sebelumnya, kondisi eks Honorer K2 masih menjadi pertanyaan. Hanya sedikit dari mereka yang mendapatkan alokasi khusus di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018, dan ada pula akibat masalah usia yang terlalu tua untuk ikut seleksi.

Sebagai solusi, Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga, masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.

“Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Pihak pemerintah menegaskan bahwa mereka tetap ingin memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN.

"Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikui seleksi CPNS," tegas mantan Wakapolri ini.

Peluang itu juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK. Seleksi PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.

“Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” imbuh Syafruddin.

Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN. Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II (K2) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes.

Menteri Syafruddin memberikan gambaran tenaga honorer yang jumlahnya cukup banyak. Hingga tahun 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang. Jumlah ini berawal dari pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702 orang, dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K-1 tanpa tes. Pada tahun 2013, dilakuan tes untuk tenaga honorer K2, dan sebanyak 209.872 orang.

Pengangkatan honorer K2 itu berawal dari adanya pengaduan dari tenaga honorer yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak diangkat. Kemudian dilakukan pendataan kedua, dan diperoleh data sejumlah 648.462 orang. Atas kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR, pemerintah mengeluarkan PP No. 56 tahun 2012 untuk melaksanakan tes satu kali bagi tenaga honorer K2.

“Bila dibandingkan dengan pengangkatan PNS dari pelamar umum yang hanya sebanyak 775.884 orang (dengan tes), tenaga honorer yang diangkat sejak tahun 2005-2014 lebih besar, yakni 1.070.092 orang, atau sekitar 24,7 persen dari jumlah PNS saat ini,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer. “Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan dibuat peta jabatan formasi untuk PPPK. “Jadi tidak hanya guru saja, tetapi juga untuk jabatan-jabatan lainnya,” ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: