Sukses

Jangan Salah, Begini Cara Mencari Formasi CPNS di Laman Sscn.bkn.go.id

Anda sudah bisa melihat pengumuman formasi CPNS di laman sscn.bkn.go.id sejak 19 September 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini begitu menyedot perhatian masyarakat luas. Calon pelamar sudah bisa melihat pengumuman formasi CPNS di laman sscn.bkn.go.id sejak 19 September 2018.

Namun begitu, rupanya tidak sedikit para pelamar yang masih kebingungan saat mencari formasi yang hendak dilamar pada portal tersebut.

Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitter-nya @BKNgoid coba memberi petunjuk untuk bisa menginput kualifikasi pendidikan sesuai dengan kata kunci yang tepat.

Diinformasikan, bahwa sistem SSCN tidak mampu membaca keyword pencarian yang salah. Sebagai contoh, pelamar tak akan menemukan hasil bila mengetik kata kunci latar belakang pendidikan seperti 'SMA', 'D3' atau 'S1'. Hasil baru akan keluar jika calon pelamar menuliskannya seperti ini; 'SLTA', 'D-III', 'D-IV', S-1', dan seterusnya.

Selain itu, bagi yang ingin lebih rinci mencari formasi sesuai domisili yang diinginkan, bisa coba dengan menginput nama daerahnya untuk kemudian mencari formasinya setelah hasil pencarian keluar.

Adapun nama jabatan dan instansi tak perlu diketik, sebab kerapkali kata kunci yang dipakai berbeda dengan penulisan resmi di dalam formasi.

BKN melalui akun Twitter-nya pun coba menjawab keluh kesah warganet yang sering kecewa lantaran SSCN belum bisa menampilkan formasi CPNS pada suatu instansi.

Kasus ini terjadi sebab banyak Kementerian/Lembaga (K/L) atau Pemerintah Daerah yang kedapatan telah mengumumkan formasi akhir CPNS 2018 pada situs resminya, namun belum dapat tertampilkan di situs sscn.bkn.go.id.

Solusinya, calon pelamar dapat menghubungi pihak instansi terkait dengan mengecek call center-nya pada situs SSCN, untuk kemudian klik layanan call center.

2 dari 2 halaman

Berapa Biaya Pembuatan SKCK untuk Ikut Tes CPNS 2018?

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 akan dimulai serentak pada 26 September 2018. Masyarakat beramai-ramai menyiapkan dokumen sebagai syarat mendaftar, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan, pembuatan SKCK bisa dilakukan di semua kantor polisi di tingkat Polsek sampai Polda.

"Tergantung kepentingan di situ, ada mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, dilayani," kata Dedi seperti ditulis Sabtu (23/9/2018).

Menurut dia, pembuatan SKCK diutamakan kepada masyarakat yang memegang KTP domisili. " Nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata dia.

Lalu berapa biayanya?

Biaya untuk pembuatan SKCK, kata Dedi, sebesar Rp 30 ribu. Ketentuan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sesuai PP 60/201, sebesar Rp 30 ribu, itu resmi ke pemerintah dan tidak masuk ke polisi tapi disetorkan Polri langsung ke kas negara dalam hal ini Kemenkeu yang nanti akan memberikan sebagai tambahan untuk dukungan operasional kepolisian," kata dia.

Dokumen yang harus disiapkan selain SKCK adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Pelamar juga harus mempersiapkan ijazah asli dan transkrip nilai. Foto resmi dengan background merah juga harus disiapkan pelamar.