Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menduga kelangkaan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilo gram (kg) di Temanggung, Jawa Tengah, disebabkan oleh petani tembakau yang mengeringkan hasil panennya menggunakan bahan bakar tersebut.
Unit Manager Communication & CSR MOR IV PT Pertamina (Persero), Andar Titi Lestari, mengatakan indikasi sulitnya warga mendapatkan LPG 3 kg di Temanggung, murni karena ada peningkatan kebutuhan saat musim panen tembakau.
LPG bersubsidi ini dialihfungsikan oleh petani untuk mengeringkan tembakau atau yang biasa disebut dengan omprongan.
Advertisement
Baca Juga
"Padahal pemerintah sebelumnya telah menghimbau petani untuk menggunakan oven batu bara, cangkang sawit, cangkang kemiri, kayu turi, atau elpiji 12 kilogram untuk kegiatan omprongan ini, mengingat jumlah bahan bakar yg diperlukan sangat banyak dan dapat menganggu pasokan LPG 3kg di wilayah tersebut," kata Andar, di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Untuk memastikan pasokan LPG 3 kg aman, serta menindaklanjuti isu kelangkaan LPG 3 kg di Temanggung, akibat LPG 3 kg yang diduga digunakan petani untuk omprongan saat panen tembakau, Pertamina menyiapkan penambahan fakultatif guna memenuhi kebutuhan masyarakat sebanyak 18.480 tabung pada periode ini.
"Sebagai contoh, hari ini diberikan penambahan 1.667 tabung, Sehingga total penyaluran hari ini di Temanggung sebanyak 23.320 tabung dari rata-rata penyaluran normal harian di Kab Temanggung yaitu 21.643 tabung per hari," ujar Andar.
Alokasi Tabung per Bulan
Pertamina sebelumnya telah melakukan penambahan fakultatif sebanyak 17.803 tabung di wilayah Temanggung yang disalurkan selama minggu ini. Alokasi normal adalah 541.080 tabung per bulan, sehingga Pertamina pada bulan ini telah menyalurkan 559.560 tabung untuk wilayah Temanggung.
Andar menuturkan, Pertamina selalu siap menyediakan kebutuhan LPG untuk masyarakat. Sebagai informasi, kebijakan penerapan distribusi LPG 3 kg berbeda dengan nonsubsidi. Hal ini mengikuti Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Telah diatur pada pasal 18 – 20 tentang pendistribusian LPG dan pengguna LPG tertentu dalam hal ini adalah LPG 3kg. Pertamina hanya bertanggung jawab melakukan pengawasan sampai dengan pangkalan LPG 3kg.
"Kami sangat memerlukan keikutsertaan pengawasan dari Pemda dan Kepolisian, serta kami mengajak dan meminta seluruh lapisan masyarakat juga untuk turut berperan serta mewujudkan pendistribusian dan penyaluran LPG bersubsidi yang tepat sasaran," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement