Sukses

Butuh Pekerja, Taiwan Ingin Permudah Izin Kerja Warga ASEAN

Populasi usia kerja yang menyusut menjadi permasalahan di Taiwan.

Liputan6.com, Taipei - Taiwan berupaya mengundang warga negara-negara anggota ASEAN yang ingin bekerja di negara itu. Langkah ini diambil sebagai solusi atas kurangnya pekerja di negara itu.

Dilansir dari South China Morning Post, Selasa (25/9/2018), Legislator Taiwan akan segera melakukan pemungutan suara untuk RUU imigrasi ekonomi pada bulan depan. Jika lolos, hukum imigrasi Taiwan akan lebih bersahabat bagi imigran.

RUU tersebut memberikan kemudahan untuk imigran dari berbagai negara. Tetapi, negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan lainnya, akan menjadi prioritas.

"Pada 2026, 20 persen dari populasi akan di atas 65 tahun, dan pada tahun setelahnya akan ada kekurangan populasi usia kerja," ujar Menteri Dewan Pembangunan Nasional Chen Mei-ling.

Tak hanya mendapat izin kerja, para pekerja ASEAN bakal lebih mudah mengganti kewarganegaraan mereka jika mau. Berdasarkan hukum ini, pekerja dengan keterampilan khusus bisa mengajukan kewarganegaraan permanen setelah bekerja di sana selama tiga tahun.

Pekerja profesional asing bisa melakukannya setelah bekerja lima tahun, dan teknisi level menengah, atau pekerja terampil bisa mengajukannya setelah tujuh tahun.

Pemicu kehadiran RUU ini tidak terlepas dari bagaimana Tiongkok memancing pekerja Taiwan untuk bekerja di daratan utama. Untuk diketahui, hubungan Taipei dan Beijing sedang tidak akrab.

Tiongkok sangat sensitif perihal kedaulatan Taiwan. Sementara terdapat elemen masyarakat di Taiwan yang ingin kemerdekaan dari Tiongkok, dan Presiden Taiwan Tsai Ing-wen berasal dari partai yang pro kemerdakaan.

2 dari 2 halaman

Masalah Gaji dan Pekerja yang Sudah Lama Kerja

Dunia industri menyambut positif RUU tersebut. Namun, pihak analis menyebutkan isu terkait gaji. Masalah itulah yang membuat Taiwan kesulitan untuk menarik pekerja terampil dari Hong Kong, Jepang, dan Singapura.

"RUU ini berniat baik, tetapi pihak penerima kerja mungkin tidak mau menaikkan gaji demi mempertahankan para pekerja tersebut," ujar Cheng Chih-yu, profesor dari Institut Penelitian Tenaga Kerja di Universitas Nasional Chengchi.

Cheng menyebut, rata-rata gaji bulanan pekerja internasional hanya sedikit di atas 30 ribu dolar Taiwan atau Rp 14,5 juta (1 dolar Taiwan = Rp 485).

Sementara, menurut rencana pemerintah itu, upah pekerja terampil antara 32 ribu (Rp 15,5 juta) sampai 41 ribu dolar Taiwan (Rp 19,9 juta).

Masalah lain muncul dari pekerja yang sudah lama bekerja di Taiwan. Menurut RUU tersebut, maka mereka harus mulai dari awal. Dewan pun menegaskan bahwa akan terdapat revisi selama berjalannya waktu.

Video Terkini