Sukses

Integrasi Tarif JORR Bantu Kembalikan Fungsi Jalan Tol

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menegaskan integrasi tarif di jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan berlaku pada 29 September 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)  menegaskan integrasi tarif di jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau disebut tarif tol JORR akan berlaku pada 29 September 2018. Banyak hal yang bisa diperoleh dengan implementasi kebijakan baru ini.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna, mengungkapkan salah satu manfaatnya adalah membantu mengembalikan fungsi jalan tol ini.

Selama ini, jalan tol banyak yang menggunakannya sebagai jalan utama. Padahal jalan tol ini bersifat pilihan dan lebih untuk kendaraan yang memiliki rute jarak jauh.

"Dengan integrasi ini akan mengurangi pengguna jalan tol jarak dekat, karena tarifnya ada penyesuaian memang. Kalau jarak dekat memang seharusnya melalui jalan arteri, tidak melalui jalan tol. Jadi kalau ada yang keberatan akan kebijakan ini, ya jangan lewat tol. Jadi mengembalikan fungsi jalan tol sebagaimana mestinya," kata Herry dalam Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kominfo, Rabu (26/9/2018).

Ia menuturkan, pasca penerapan integrasi tarif tol JORR, kendaraan Golongan I yang memiliki rute perjalanan jarak pendek jika masuk tol akan dikenakan tarif Rp 15 ribu dari sebelumnya hanya Rp 9.500.

Namun, berbeda jika kendaraan yang memiliki rute perjalanan jarak jauh (di atas 17,5 km) justru penyesuaian tarifnya akan lebih murah. Herry mencontohkan, untuk kendaraan Golongan V dari yang sebelumnya tarif Rp 94.500 kini hanya membayar Rp 30 ribu.

"Kami sadar setiap kebijakan publik memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun kami pastikan pihak-pihak yang diuntungkan dengan kebijakan ini lebih banyak dan tepat sasaran," tambah Herry.

 

2 dari 2 halaman

Tarif Tol JORR

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan penerapan integrasi tarif tol Jakarta Outer Rong Road (JORR). Dijadwalkan, integrasi ini akan berlaku pada 29 September 2018 pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan infografis yang dikutip dari Instagram resmi Jasa Marga, keputusan ini disampaikan setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018.

Untuk tarif yang berlaku di ruas JORR, Golongan I sebesar Rp 15 ribu, Golongan II Rp 22.500, Golongan III Rp 22.500, Golongan IV Rp 30 ribu dan Golongan V Rp 30 ribu. Untuk ruas Bintaro Vaiduct-Pondok Aren, tarif Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 4.500, Golongan III Rp 4.500, Golongan IV Rp 6.000 dan Golongan V Rp 6.000.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â